Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2026 seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
THR tersebut umumnya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan nilainya setara dengan satu kali penghasilan bulanan, yang terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan yang melekat.
Besaran THR PPPK sangat bergantung pada golongan dan masa kerja.
Semakin tinggi golongan serta masa kerja pegawai, maka semakin besar pula nominal THR yang diterima.
Berikut rincian lengkap estimasi THR PPPK 2026 berdasarkan golongan yang menjadi acuan dari struktur gaji PPPK nasional.
Rincian THR PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Golongan I
Perkiraan THR: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II
