-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga Gubernur, Bupati/Wali Kota
-
Pensiunan ASN serta penerima tunjangan tetap lainnya
Penerima yang Tidak Berhak
Meskipun sebagian besar ASN menerima gaji ke-13, terdapat sejumlah pengecualian.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang:
-
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam negeri maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Gaji Ke-13 Tidak Dipotong!
Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apapun.
Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, untuk pensiunan, pajak penghasilan juga ditanggung oleh pemerintah.
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah memiliki sejumlah tujuan strategis:
-
Membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah
-
Bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur kepada bangsa dan negara
-
Meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
-
Membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga para abdi negara
Dengan kepastian pencairan mulai 2 Juni 2026, jutaan ASN di seluruh Indonesia kini tinggal menunggu jadwal penyaluran dari instansi masing-masing.