Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026).
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahan resminya.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan, "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,".
Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 ditetapkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pasal 15 Ayat (1) beleid tersebut secara tegas menyatakan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,"
Apabila suatu instansi belum dapat melakukan pembayaran pada Juni 2026, maka pencairan dapat dilakukan pada bulan-bulan setelahnya, sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Komponen Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah komponen tambahan.
Berikut rinciannya berdasarkan sumber pendanaan:
Untuk ASN Pusat (bersumber dari APBN):
-
80% dari gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk ASN Daerah (bersumber dari APBD):
-
80% dari gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah)
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 atau sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 dari PPPK hingga Eselon
Pemerintah telah menetapkan pagu besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut rincian nominal lengkap berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
-
Ketua atau Kepala menerima sebesar Rp31.474.800
-
Wakil Ketua mendapatkan Rp29.665.400
-
Sekretaris menerima Rp28.104.300
-
Anggota masing-masing mendapatkan Rp28.104.300
b. Pegawai Non ASN Setara Eselon
-
Setara Eselon I : Rp24.886.200
-
Setara Eselon II : Rp19.514.300
-
Setara Eselon III : Rp13.842.300
-
Setara Eselon IV : Rp10.612.900
c. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)
Lulusan SD, SMP, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Lulusan SMA atau D1 (Diploma I):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500
Lulusan D2 (Diploma II) atau D3 (Diploma III):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.413.400
-
Masa kerja 10 tahun: Rp5.982.500
-
Masa kerja 20 tahun: Rp6.597.200
Lulusan D4 (Diploma IV) atau S1 (Strata 1):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.520.300
-
Masa kerja 10 tahun: Rp7.076.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp7.844.500
Lulusan S2 (Strata 2) atau S3 (Strata 3):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.739.500
-
Masa kerja 10 tahun: Rp8.385.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp9.046.400
Informasi Khusus untuk PPPK
Pemerintah menerapkan aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan gaji ke-13. Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Informasi untuk CPNS
Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), nominal gaji ke-13 yang diterima umumnya sebesar 80% dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat sesuai jabatan.
Khusus untuk CPNS di lingkup instansi daerah, besaran nominalnya dapat bervariasi tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh aparatur negara, yaitu:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, hingga Gubernur, Bupati/Wali Kota
-
Pensiunan ASN serta penerima tunjangan tetap lainnya
Penerima yang Tidak Berhak
Meskipun sebagian besar ASN menerima gaji ke-13, terdapat sejumlah pengecualian.
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak menerima gaji ke-13 adalah mereka yang:
-
Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
-
Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam negeri maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Gaji Ke-13 Tidak Dipotong!
Salah satu kabar baik lainnya adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apapun.
Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahkan, untuk pensiunan, pajak penghasilan juga ditanggung oleh pemerintah.
Tujuan Pemberian Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah memiliki sejumlah tujuan strategis:
-
Membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekolah
-
Bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur kepada bangsa dan negara
-
Meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
-
Membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga para abdi negara
Dengan kepastian pencairan mulai 2 Juni 2026, jutaan ASN di seluruh Indonesia kini tinggal menunggu jadwal penyaluran dari instansi masing-masing.