Bungko News – Wacana pemanfaatan anggaran dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) semakin menguat.
Para pegiat kepegawaian mendorong agar gaji PPPK dapat dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara P3K PW ditingkatkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto menyatakan bahwa dengan banyaknya aparatur sipil negara (ASN) dari kalangan PNS yang pensiun, maka anggaran APBN yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji mereka menjadi tersedia untuk kebutuhan lain.
"Dengan banyaknya ASN PNS yang pensiun, maka anggaran APBN menjadi ada, untuk secara bertahap pula menyejahterakan ASN PPPK dengan mengakomodasi gajinya bersumber APBN," kata Herlambang kepada JPNN, Senin (25/5).
Skema Gaji PPPK Masuk APBN
Saat ini, sumber gaji PPPK belum sepenuhnya terpusat dalam APBN.
Beberapa PPPK, terutama yang bertugas di daerah, masih menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini menciptakan disparitas kesejahteraan dan membuat sejumlah daerah mengalami keterbatasan fiskal dalam merekrut tenaga PPPK.
Herlambang menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan status honorer menjadi ASN lebih cepat, meskipun sering terhambat kemampuan anggaran yang terbatas atau karena belanja pegawai sudah melebihi batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Wacana pengalihan sumber gaji PPPK ke APBN dinilai dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Dengan menggunakan anggaran dari PNS yang pensiun, pemerintah pusat dapat menjamin kepastian pendapatan bagi PPPK tanpa membebani APBD daerah.
Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu (P3K PW)
Selain soal sumber gaji, nasib P3K PW (PPPK Paruh Waktu) juga menjadi perhatian serius.
Saat ini, P3K PW memiliki status yang berbeda dengan PPPK penuh waktu, terutama dalam hal masa kontrak dan hak-hak kepegawaian.
P3K penuh waktu memiliki masa kontrak lima tahun, sedangkan P3K paruh waktu hanya memiliki perjanjian kerja satu tahun yang dievaluasi setiap tahun.
Akibatnya, P3K PW tidak memiliki kepastian kerja jangka panjang dan tidak masuk dalam daftar penerima berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah pusat, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.