Berita

Bukan Hanya PNS, Ini Nominal Gaji Ke-13 untuk PPPK, CPNS, dan Pejabat Negara

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,012 kata 4 halaman
Bukan Hanya PNS, Ini Nominal Gaji Ke-13 untuk PPPK, CPNS, dan Pejabat Negara
Bukan Hanya PNS, Ini Nominal Gaji Ke-13 untuk PPPK, CPNS, dan Pejabat Negara — Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil n...
  • Masa kerja 10 tahun: Rp5.347.400

  • Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500

  • Lulusan D2 (Diploma II) atau D3 (Diploma III):

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.413.400

    • Masa kerja 10 tahun: Rp5.982.500

    • Masa kerja 20 tahun: Rp6.597.200

    Lulusan D4 (Diploma IV) atau S1 (Strata 1):

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.520.300

    • Masa kerja 10 tahun: Rp7.076.300

    • Masa kerja 20 tahun: Rp7.844.500

    Lulusan S2 (Strata 2) atau S3 (Strata 3):

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.739.500

    • Masa kerja 10 tahun: Rp8.385.300

    • Masa kerja 20 tahun: Rp9.046.400


    Informasi Khusus untuk PPPK

    Pemerintah menerapkan aturan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam penerimaan gaji ke-13. Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, perhitungan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani.

    Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.


    Informasi untuk CPNS

    Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), nominal gaji ke-13 yang diterima umumnya sebesar 80% dari gaji pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat sesuai jabatan.

    Khusus untuk CPNS di lingkup instansi daerah, besaran nominalnya dapat bervariasi tergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.


    Siapa Saja yang Berhak Menerima?

    Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi seluruh aparatur negara, yaitu:

    Berita Terkait