Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Untuk ASN Daerah (bersumber dari APBD):
-
80% dari gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah)
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 atau sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 dari PPPK hingga Eselon
Pemerintah telah menetapkan pagu besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut rincian nominal lengkap berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
-
Ketua atau Kepala menerima sebesar Rp31.474.800
-
Wakil Ketua mendapatkan Rp29.665.400
-
Sekretaris menerima Rp28.104.300
-
Anggota masing-masing mendapatkan Rp28.104.300
b. Pegawai Non ASN Setara Eselon
-
Setara Eselon I : Rp24.886.200
-
Setara Eselon II : Rp19.514.300
-
Setara Eselon III : Rp13.842.300
-
Setara Eselon IV : Rp10.612.900
c. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Jenjang Pendidikan)
Lulusan SD, SMP, atau sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.285.200
-
Masa kerja 10 tahun: Rp4.639.300
-
Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600
Lulusan SMA atau D1 (Diploma I):
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.907.700