Bungko News – JAKARTA – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, TNI/Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia menanti kepastian terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perpres ini memuat program prioritas pemerintah, salah satunya adalah kenaikan gaji ASN dan harapan besar bagi pensiunan untuk menerima rapel kenaikan gaji yang berlaku retroaktif sejak Januari 2025.
Meskipun payung hukum sudah sah, detail teknis pencairan rapel, khususnya untuk pensiunan, masih menjadi pertanyaan krusial.
Sejumlah sumber menyebutkan kenaikan gaji ASN aktif akan mulai berlaku Oktober 2025, namun Taspen selaku pengelola dana pensiun dilaporkan masih menunggu instruksi teknis resmi.
Payung Hukum Sudah Ada, Kenaikan Gaji ASN Aktif Diperkirakan Efektif Oktober
Kabar kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri telah menjadi perbincangan hangat sejak diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 ini secara eksplisit mencantumkan penyesuaian gaji sebagai salah satu Program Hasil Terbaik Cepat pemerintah.
Menurut rincian yang beredar berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN bervariasi tergantung golongan: Golongan I dan II naik 8%, Golongan III naik 10%, dan Golongan IV naik 12%.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi para abdi negara, mulai dari guru yang mendidik generasi penerus, TNI/Polri yang menjaga kedaulatan dan keamanan, hingga para ASN yang menjalankan roda pemerintahan.
Sejumlah laporan media menyebutkan bahwa gaji dengan tarif baru ini akan mulai berlaku per Oktober 2025, dengan pencairan gaji baru dan rapel selama satu hingga dua bulan sebelumnya dilakukan pada November 2025 untuk ASN aktif.