Kabar gembira bagi para calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi tahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada 9 instansi pemerintah yang dipastikan tidak lagi memberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tambahan, sehingga pelamar cukup fokus pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB berbasis CAT (Computer Assisted Test).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi proses seleksi untuk menghemat waktu, biaya, dan energi bagi para pelamar.
Bagi calon pelamar yang ingin memaksimalkan peluang lolos seleksi, mencatat daftar instansi ini menjadi strategi penting.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, berikut 9 instansi yang tidak mengadakan SKB tambahan dalam seleksi CPNS 2026:
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 3. Kementerian Keuangan 4. Kementerian Hukum dan HAM 5. Kementerian Kesehatan 6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 7. Kementerian Perindustrian 8. Kementerian Perdagangan 9. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam berbagai kesempatan telah menjelaskan bahwa sistem seleksi CPNS 2026 akan dibuat lebih efisien, fleksibel, dan hemat biaya.
"Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi tanpa mengorbankan kualitas ASN yang direkrut," ujarnya.
Pelaksanaan seleksi CPNS pada instansi-instansi tersebut hanya akan melalui tiga tahapan utama: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang juga berbasis CAT tanpa tes tambahan lainnya.
"Bagi pelamar yang memilih instansi ini, mereka bisa lebih fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi SKD dan SKB standar tanpa perlu khawatir dengan tes tambahan seperti psikotes, tes potensi akademik, atau tes praktik kerja," jelas analis kebijakan rekruitment ASN dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, bagi pelamar yang memilih instansi lain yang masih menerapkan SKB tambahan, perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai bentuk tes tambahan seperti psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktik kerja, hingga wawancara.
Kelulusan CPNS didasarkan pada gabungan nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen.
Untuk instansi yang masih menerapkan SKB tambahan, SKB CAT berbobot minimal 50 persen dari total nilai SKB, dengan bobot tes wawancara maksimal 30 persen serta bobot uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi maksimal 20 persen dari total SKB.
Para calon pelamar diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan masing-masing instansi terkait jadwal dan persyaratan seleksi CPNS 2026.
"Pastikan memilih formasi yang sesuai dengan pendidikan dan minat, serta siapkan diri dengan baik untuk menghadapi kompetensi yang ketat," tandas pejabat BKN. ***
