Berita

Besaran Gaji PPPK 2026 Resmi Dirilis Berdasar Perpres Terbaru! Simak Daftar Lengkap untuk Golongan I hingga XVII

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa besaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Aturan ini menjadi dasar hukum utama penggajian PPPK meskipun telah ada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menyiapkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), namun aturan baru tersebut belum diberlakukan.

Dengan demikian, struktur gaji PPPK 2026 untuk seluruh golongan dari I hingga XVII tidak mengalami perubahan signifikan dan masih menggunakan skema yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berikut rincian lengkap gaji pokok dan tunjangan PPPK 2026 berdasarkan golongan, dirangkum dari sumber terpercaya.

Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan PPPK 2026

Penetapan gaji PPPK 2026 merujuk langsung pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Meskipun pemerintah telah menandatangani Perpres 79/2025 yang berpotensi menaikkan gaji ASN, kebijakan tersebut belum efektif diterapkan sehingga skema lama tetap berlaku untuk tahun 2026.

Hal ini sejalan dengan pernyataan sejumlah media nasional terpercaya, yang menyebutkan bahwa hingga kini Perpres 11/2024 masih menjadi acuan resmi untuk penggajian PPPK.

Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026 per Golongan (I - XVII)

Berikut rincian gaji pokok PPPK 2026 menurut masing-masing golongan, dengan rentang mengikuti masa kerja dan jenjang pendidikan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800 Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400 Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000 Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800 Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800 Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500 Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200 Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600 Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Rentang gaji tersebut menunjukkan adanya kenaikan yang proporsional sesuai jenjang golongan, yang umumnya sejalan dengan tingkat pendidikan, tanggung jawab jabatan, serta masa kerja pegawai.

Penentuan Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, yakni:

- Lulusan SD: Golongan I - Lulusan SMP/sederajat: Golongan IV - Lulusan SMA/sederajat/Diploma I: Golongan V - Lulusan Diploma II: Golongan VI - Lulusan Diploma III: Golongan VII - Lulusan Sarjana (S1)/Diploma IV: Golongan IX - Lulusan Magister (S2): Golongan X - Lulusan Doktor (S3): Golongan XI

Skema ini memastikan adanya kesetaraan antara kualifikasi akademik dengan jenjang golongan dan gaji yang diterima.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait