Berita

Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya
Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya — Lanta...

Bungko NewsIsu kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan grup WhatsApp.

Kabar tentang adanya rapelan dan kenaikan gaji pokok membuat para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) penasaran.

Namun, PT Taspen (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun ASN angkat bicara.

Pihaknya menegaskan bahwa klaim adanya kenaikan gaji dan rapel tersebut adalah tidak benar alias HOAX!

Lantas, bagaimana penjelasan resmi dari Taspen? Dan bagaimana kabar tentang gaji ke-13 yang akan cair dalam waktu dekat? Berikut rangkuman informasi lengkap yang dirangkum untuk Anda.


Taspen Buka Suara: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiun di 2026

Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan regulasi atau Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang penambahan atau kenaikan gaji pokok bagi pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.

"Sobat Taspen! Katanya ada rapelan gaji dari Taspen, bener nggak sih? Faktanya, informasi ini nggak benar alias HOAX! " tulis manajemen Taspen melalui akun resmi @taspen, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Corporate Secretary Taspen, Henra, juga menegaskan bahwa besaran pensiun yang dibayarkan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025 maupun 2026.

Seluruh skema pembayaran manfaat pensiun masih berjalan normal sesuai aturan yang berlaku.

Para purnatugas dan pihak keluarga diimbau untuk bersikap bijak, selektif, dan tidak mudah memercayai tautan atau berita yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial guna menghindari modus penipuan bermotif pencurian data perbankan.

Kabar Gembira: Gaji ke-13 Pensiunan Dipastikan Cair Juni 2026

Meski tidak ada kenaikan gaji pokok di pertengahan tahun ini, para pensiunan tidak perlu berkecil hati.

Negara tetap berkomitmen memberikan bantalan ekonomi melalui jaminan gaji ke-13 yang dipastikan akan cair pada bulan Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang diterbitkan pada Maret 2026.

Aturan teknis pelaksanaannya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, dana ini biasanya mulai mengalir secara bertahap pada awal Juni.

Pada tahun 2025 lalu, pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2 Juni secara bertahap.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Apabila terjadi kendala teknis atau penyesuaian proses birokrasi yang menyebabkan dana belum bisa dibayarkan pada bulan tersebut, pemerintah tetap akan menyalurkannya setelah bulan Juni dengan mengacu pada kesiapan kas negara.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 2026

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan ditetapkan setara dengan satu kali nilai pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait