Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi:
-
Pensiun Pokok (gaji dasar pensiun)
-
Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak)
-
Tunjangan Pangan (tunjangan beras)
-
Tambahan Penghasilan lainnya sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan
Nominal yang ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Tanpa potongan iuran dan potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan .
Estimasi Nominal Gaji Pokok Pensiunan per Golongan (Berdasarkan PP 8/2024)
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I (Ia – Id) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (IIa – IId) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (IIIa – IIId) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (IVa – IVe) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Perlu diingat bahwa nominal akhir yang diterima bisa bervariasi tergantung pada masa kerja, jabatan terakhir, serta kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pencairan.
Sebagai gambaran, pensiunan golongan IV/e berpeluang menerima hampir Rp5 juta hanya dari gaji pokok.
Jika ditambah gaji ke-13, totalnya mendekati Rp10 juta.
Apabila ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, total yang masuk ke rekening bisa lebih dari Rp10 juta.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan.
Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:
-
PNS dan CPNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan syarat telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Penting! Jangan Lupa Autentikasi di Aplikasi Andal by Taspen
PT Taspen mengingatkan bahwa proses autentikasi data diri tetap wajib dilakukan secara berkala demi memastikan dana pensiun diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.