Berita

Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya
Pensiunan PNS Tak Perlu Kecewa! Meski Gaji Tak Naik, Gaji ke-13 Dipastikan Cair Juni 2026, Ini Jadwal & Nominalnya — Lanta...

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi:

Nominal yang ditransfer ke rekening masing-masing pegawai dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Tanpa potongan iuran dan potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan .

Estimasi Nominal Gaji Pokok Pensiunan per Golongan (Berdasarkan PP 8/2024)

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok
Golongan I (Ia – Id) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (IIa – IId) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (IIIa – IIId) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (IVa – IVe) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diingat bahwa nominal akhir yang diterima bisa bervariasi tergantung pada masa kerja, jabatan terakhir, serta kebijakan pemerintah yang berlaku pada saat pencairan.

Sebagai gambaran, pensiunan golongan IV/e berpeluang menerima hampir Rp5 juta hanya dari gaji pokok.

Jika ditambah gaji ke-13, totalnya mendekati Rp10 juta.

Apabila ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, total yang masuk ke rekening bisa lebih dari Rp10 juta.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan pensiunan.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • PNS dan CPNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan syarat telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Penting! Jangan Lupa Autentikasi di Aplikasi Andal by Taspen

PT Taspen mengingatkan bahwa proses autentikasi data diri tetap wajib dilakukan secara berkala demi memastikan dana pensiun diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait