Tunjangan dan Fasilitas PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan kinerja (tukin) sesuai instansi masing-masing - Tunjangan jabatan fungsional (jika memangku jabatan tertentu) - Jaminan kesehatan dan kepesertaan BPJS Kesehatan - Jaminan hari tua (JHT) melalui BPJS KetenagakerjaanBesarannya mengikuti ketentuan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
Masa Kerja dan Peluang Karir PPPK
PPPK diangkat dengan masa kerja kontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun berdasarkan kebutuhan instansi dan hasil evaluasi kinerja.
Masa kerja PPPK bisa diperpanjang kembali selama pegawai tersebut masih memenuhi syarat administrasi dan kinerja.
Batas usia pensiun PPPK mengikuti ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu maksimal 58 tahun untuk pejabat pelaksana dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
Kesimpulan
Gaji dan tunjangan PPPK 2026 secara resmi tetap mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Tidak ada perubahan struktur gaji meskipun telah ada aturan baru yang menyiapkan kenaikan.
Rentang gaji berkisar dari Rp 1,9 juta (golongan I) hingga Rp 7,3 juta (golongan XVII), dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja dan jenjang pendidikan.
Bagi Anda yang berminat menjadi PPPK, penting untuk memahami skema penggajian ini serta mempersiapkan diri mengikuti seleksi yang dibuka oleh pemerintah.
***