Bungko News – JAKARTA – Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) pada Oktober 2025.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), informasi mengenai jadwal, nominal, dan cara pengecekan status menjadi krusial agar tidak ketinggalan.
Berikut panduan lengkap seputar pencairan BLT Kesra, PKH, BPNT, dan Bantuan Pangan untuk Oktober 2025, berdasarkan sumber resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan media terpercaya.
1. BLT Kesra Oktober 2025
Jadwal Pencairan:
- Kantor Pos Indonesia: mulai 20 Oktober 2025 - Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri): sekitar 27 Oktober 2025Nominal:
Rp900.000 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Syarat Penerima:
- Terdaftar dalam Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) - Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (desil 1–4) - Tidak menerima bansos ganda dari program lainCara Cek Penerima:
- Website Resmi: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, pilih provinsi/kabupaten/kecamatan/desa, masukkan nama dan captcha, klik “Cari Data”. - Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store/App Store, login, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan NIK dan nama lengkap.2. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Jadwal Pencairan:
Oktober hingga Desember 2025 (triwulan terakhir tahun 2025).
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.
Nominal per Komponen (per bulan):
- Ibu hamil/menyusui: Rp250.000 - Anak 0–6 tahun: Rp250.000 - Anak SD: Rp75.000 - Anak SMP: Rp125.000 - Anak SMA: Rp166.666 - Disabilitas berat: Rp200.000 - Lansia>60 tahun: Rp200.000 - Korban pelanggaran HAM berat: Rp900.000Syarat Penerima:
- Terdata di DTSEN - Termasuk keluarga miskin/rentan miskin - Memiliki komponen keluarga sesuai kriteriaCara Cek Penerima:
Sama dengan BLT Kesra, melalui website atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Sembako
Jadwal Pencairan:
Oktober hingga Desember 2025 (tahap 4).
Penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-Warong atau mitra resmi pemerintah.
Nominal:
Rp200.000 per bulan per KPM (untuk semua penerima).
Syarat Penerima:
- Terdaftar di DTSEN - Keluarga miskin/rentan miskin (desil 1–5) - Memiliki KKS aktifCara Cek Penerima: