Berita

Berapa Usia Pensiun Anda? Cek Klasifikasi Jabatan PNS 2025 Berdasarkan UU ASN Terbaru

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Berapa Usia Pensiun Anda? Cek Klasifikasi Jabatan PNS 2025 Berdasarkan UU ASN Terbaru

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengatur batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Mulai 2025, usia pensiun PNS bervariasi antara 58 hingga 70 tahun, tergantung jenis dan jenjang jabatan.

Aturan ini tertuang khusus dalam Pasal 55 UU ASN dan berlaku bagi seluruh PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi Anda yang aktif sebagai aparatur sipil negara atau berencana melangkah ke dunia pemerintahan, simak rincian lengkapnya berikut ini.

Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun (BUP) PNS tidak lagi seragam.

Pemerintah menetapkan rentang usia pensiun berdasarkan jabatan yang diduduki.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kontribusi tenaga profesional di sektor publik sekaligus memperhatikan aspek regenerasi.

Merujuk Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut rincian resmi batas usia pensiun PNS per 2025:

58 tahun

Berlaku untuk:

- Pejabat Administrasi - Pejabat Fungsional Keterampilan - Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda

60 tahun

Berlaku untuk:

- Pejabat Fungsional Madya - Pejabat Pimpinan Tinggi (Pratama, Madya, Utama) - Guru

65 tahun

Berlaku untuk:

- Dosen - Pejabat Fungsional Ahli Utama

70 tahun

Berlaku khusus untuk jabatan strategis:

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait