Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi guru di seluruh Indonesia.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III tahun 2025 dipastikan akan segera cair pada Oktober ini.
Namun, pertanyaan muncul: apakah guru dengan jam mengajar di bawah 12 jam pelajaran (JP) per minggu masih berhak menerima tunjangan?
Berdasarkan aturan terbaru, guru tetap bisa mendapatkan TPG asalkan memenuhi total beban kerja profesional minimal 24 JP per minggu, meskipun jam mengajar tatap muka kurang dari batas tersebut, melalui mekanisme tugas tambahan yang disetarakan.
1. TPG Triwulan III 2025 Segera Cair
Proses penarikan data Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) untuk pencairan TPG triwulan III 2025 akan dimulai pada Oktober ini.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah menetapkan jadwal penarikan data dalam empat tahap:
- Tahap I: 1–11 Oktober 2025 - Tahap II: 13–18 Oktober 2025 - Tahap III: 20–25 Oktober 2025 - Tahap IV: 27–31 Oktober 2025Guru diimbau segera memvalidasi data mereka di Info GTK untuk menghindari hambatan pencairan.
Data yang tidak valid akan langsung menghambat proses penyaluran tunjangan.
2. Kategori Validasi dan Syarat Jam Mengajar
Dalam sistem validasi, guru dikategorikan menjadi A1 hingga A5 berdasarkan jumlah jam mengajar linear dan kesesuaian dengan sertifikat pendidik.
Kategori A1 (paling aman) adalah guru yang mengajar minimal 24 JP linear sesuai sertifikat dan SK.