Pemerintah kembali membuka wacana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026.
Rencana tersebut bahkan telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Namun hingga kini, keputusan final masih belum ditetapkan karena pemerintah menunggu kondisi keuangan negara, khususnya hasil evaluasi pada kuartal pertama 2026.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang berharap adanya peningkatan kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi nasional.
Kenaikan Gaji PNS Masuk RKP 2025 dan Perpres 79/2025
Rencana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang kemudian dituangkan dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan tersebut membuka peluang adanya penyesuaian gaji bagi ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut tidak otomatis dilakukan.
Pemerintah tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara sebelum mengambil keputusan akhir.
