Berita

Aturan Baru TPG 2025: Guru 12 JP Bisa Cair Tunjangan Asal Penuhi Syarat Ini

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Aturan Baru TPG 2025: Guru 12 JP Bisa Cair Tunjangan Asal Penuhi Syarat Ini

Namun, bagi guru yang jam mengajarnya di bawah 12 JP, bukan berarti otomatis tidak mendapat tunjangan.

Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 memberikan kebijakan fleksibel: kekurangan jam mengajar tatap muka dapat diganti dengan tugas tambahan yang disetarakan dengan JP.

3. Guru di Bawah 12 JP Masih Berpeluang Dapat TPG

Berdasarkan aturan terbaru:

a. Guru wajib memenuhi total beban kerja minimal 24 JP per minggu. b. Jika jam mengajar linear (tatap muka) tidak mencukupi, guru dapat mengisinya melalui: - Tugas tambahan di sekolah yang sudah dikonversi ke JP. - Penugasan struktural tertentu yang diakui setara 12 JP. - Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan kegiatan pendukung lainnya.

Artinya, meskipun guru hanya mengajar di bawah 12 JP, selama tugas tambahan dan kegiatan profesional lainnya memenuhi total 24 JP per minggu, mereka tetap berhak menerima TPG.

4. Dasar Hukum

Kebijakan ini diatur dalam:

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah (Pasal 4 ayat 2g: wajib memenuhi beban kerja). Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan beban kerja guru dan konversi tugas tambahan.

5. Strategi Guru Agar TPG Cair

- Pastikan semua data di Info GTK sudah valid dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. - Jika jam mengajar kurang, koordinasikan dengan pihak sekolah untuk mendapatkan penugasan tambahan yang resmi dan tercatat. - Lakukan kegiatan pengembangan profesi yang bisa dikonversi menjadi JP. - Simpan bukti fisik/digital atas pelaksanaan tugas tambahan untuk keperluan verifikasi.

Kesimpulan

Guru dengan jam mengajar di bawah 12 JP per minggu masih dapat menerima TPG triwulan III 2025, asalkan total beban kerja profesional (mengajar + tugas tambahan) mencapai minimal 24 JP per minggu sesuai ketentuan Permendikdasmen.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang memiliki keterbatasan jam mengajar linear tetapi aktif secara profesional di lingkungan satuan pendidikan.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait