Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi guru bersetifikat di seluruh Indonesia.
Sejak awal Oktober 2025, banyak guru melaporkan perubahan status di laman Info GTK dari kode 16 menjadi kode 07.
Bagi yang memahami alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kode 07 menjadi sinyal kuat bahwa pencairan triwulan III tahun 2025 tinggal selangkah lagi.
Lantas, apa sebenarnya kode 07 ini dan bagaimana alur lengkapnya hingga TPG cair di rekening?
Apa Itu Kode 07 di Info GTK?
Kode 07 pada laman Info GTK menunjukkan bahwa data guru sudah diverifikasi dan disetujui secara sistem.
Pada tahap ini, pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterima oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan tinggal menunggu penerbitan SKTP.
Sebelumnya, ketika status masih kode 16, artinya data guru sudah diajukan oleh operator Dinas Pendidikan dan masih dalam tahap pengusulan SKTP.
Namun, setelah berubah menjadi kode 07, ini menjadi pertanda bahwa proses verifikasi dan validasi data telah selesai.
“Kode 07 adalah tanda positif bahwa proses validasi dan verifikasi data guru sudah selesai, dan tinggal menunggu tahap penerbitan SKTP,” jelas salah satu sumber dari media nasional, yang dikutip dari Pojoksatu.id.