Berita

Kode 07 Terdeteksi, TPG Triwulan III Tinggal Selangkah Lagi! Berikut Prosesnya

Diperbarui 0 3 mnt baca 509 kata 3 halaman
Kode 07 Terdeteksi, TPG Triwulan III Tinggal Selangkah Lagi! Berikut Prosesnya

JAKARTA – Kabar gembira bagi guru bersetifikat di seluruh Indonesia.

Sejak awal Oktober 2025, banyak guru melaporkan perubahan status di laman Info GTK dari kode 16 menjadi kode 07.

Bagi yang memahami alur pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kode 07 menjadi sinyal kuat bahwa pencairan triwulan III tahun 2025 tinggal selangkah lagi.

Lantas, apa sebenarnya kode 07 ini dan bagaimana alur lengkapnya hingga TPG cair di rekening?

Apa Itu Kode 07 di Info GTK?

Kode 07 pada laman Info GTK menunjukkan bahwa data guru sudah diverifikasi dan disetujui secara sistem.

Pada tahap ini, pengusulan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterima oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan tinggal menunggu penerbitan SKTP.

Sebelumnya, ketika status masih kode 16, artinya data guru sudah diajukan oleh operator Dinas Pendidikan dan masih dalam tahap pengusulan SKTP.

Namun, setelah berubah menjadi kode 07, ini menjadi pertanda bahwa proses verifikasi dan validasi data telah selesai.

“Kode 07 adalah tanda positif bahwa proses validasi dan verifikasi data guru sudah selesai, dan tinggal menunggu tahap penerbitan SKTP,” jelas salah satu sumber dari media nasional, yang dikutip dari Pojoksatu.id.

Alur Pencairan TPG dari Awal Hingga Cair

Pencairan TPG bukan proses instan, melainkan melalui beberapa tahapan teknis dan administratif.

Berikut alur lengkapnya berdasarkan informasi terbaru:

1. Penarikan Data dari Dapodik

Data dari aplikasi Dapodik ditarik ke sistem Info GTK.

Pada tahap ini, biasanya muncul kode awal seperti 01, 02, 13, atau 16 tergantung kondisi data.

2. Verifikasi Rekening dan Data Guru

Sistem dan pihak bank memverifikasi rekening aktif guru.

Bila data sudah sesuai, status bisa berubah menjadi 16.

3. Proses Pengusulan SKTP (Kode 16)

Operator Dinas Pendidikan mengajukan usulan penerbitan SKTP ke Ditjen GTK.

Status ini ditandai dengan kode 16.

4. Menunggu Penerbitan SKTP (Kode 07)

Jika status berubah menjadi kode 07, artinya data sudah disetujui dan tinggal menunggu SKTP terbit.

Ini menjadi fase kritis karena menandakan pencairan sudah dekat.

5. SKTP Terbit (Kode 08)

Setelah SKTP terbit, status akan berubah menjadi kode 08.

Pada tahap ini, guru diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti bahwa data yang diajukan valid dan siap dicairkan.

6. Proses Pencairan via SP2D

Setelah SKTP terbit dan SPJ ditandatangani, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Dana TPG kemudian ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Berapa Lama dari Kode 07 hingga Cair?

Berdasarkan pengalaman triwulan sebelumnya, setelah kode 07 muncul, proses penerbitan SKTP (kode 08) biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung kelengkapan data dan koordinasi antar instansi.

Setelah kode 08 muncul, pencairan TPG bisa langsung diproses dan biasanya masuk rekening dalam hitungan hari.

Pentingnya Memahami Kode di Info GTK

Bagi guru, memahami setiap kode pada Info GTK sangat penting agar tidak panik saat ada perubahan status.

Selain itu, dengan memahami alurnya, guru bisa memastikan tidak ada dokumen yang tertinggal atau data yang salah sehingga proses pencairan berjalan lancar.

Kini, dengan munculnya kode 07 secara masif, guru bersetifikat bisa lebih tenang menanti pencairan TPG triwulan III 2025.

Pastikan selalu memantau perubahan status di Info GTK dan melengkapi dokumen jika diperlukan.

Semoga proses berjalan lancar dan TPG segera cair! ***

Berita Terkait