Alur Pencairan TPG dari Awal Hingga Cair
Pencairan TPG bukan proses instan, melainkan melalui beberapa tahapan teknis dan administratif.
Berikut alur lengkapnya berdasarkan informasi terbaru:
1. Penarikan Data dari Dapodik
Data dari aplikasi Dapodik ditarik ke sistem Info GTK.
Pada tahap ini, biasanya muncul kode awal seperti 01, 02, 13, atau 16 tergantung kondisi data.
2. Verifikasi Rekening dan Data Guru
Sistem dan pihak bank memverifikasi rekening aktif guru.
Bila data sudah sesuai, status bisa berubah menjadi 16.
3. Proses Pengusulan SKTP (Kode 16)
Operator Dinas Pendidikan mengajukan usulan penerbitan SKTP ke Ditjen GTK.
Status ini ditandai dengan kode 16.
4. Menunggu Penerbitan SKTP (Kode 07)
Jika status berubah menjadi kode 07, artinya data sudah disetujui dan tinggal menunggu SKTP terbit.
Ini menjadi fase kritis karena menandakan pencairan sudah dekat.
5. SKTP Terbit (Kode 08)
Setelah SKTP terbit, status akan berubah menjadi kode 08.
Pada tahap ini, guru diminta menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti bahwa data yang diajukan valid dan siap dicairkan.
6. Proses Pencairan via SP2D
Setelah SKTP terbit dan SPJ ditandatangani, Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).