Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan rencana memperluas fungsi koperasi sebagai penyedia layanan jasa keuangan, termasuk menjadi penyalur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan rencana itu masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Pemerintah melihat perluasan layanan itu sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan peran koperasi dalam memenuhi kebutuhan jasa keuangan masyarakat.
Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda penguatan kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas bersama DPR RI.
Dalam RUU itu ada dua usulan besar:
- Pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "InsyaAllah di Undang-Undang Perkoperasian yang baru kita akan ada namanya otoritas pengawas koperasi karena kita tidak mau masuk ke OJK, kita punya otoritas sendiri," ujar Ferry.
- Perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selama ini dana simpanan di koperasi belum dijamin LPS, sementara di bank sudah.
Menurut Ferry, jika terealisasi, koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan. "Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Kata OJK: Perlu Perencanaan Matang
Otoritas Jasa Keuangan buka suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan setiap wacana pemindahan payroll ASN harus direncanakan matang.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan mengenai wacana pemindahan payroll ASN dari BPD ke Himbara, OJK memandang bahwa dalam hal akan dilaksanakan maka diperlukan adanya perencanaan yang matang dan terukur guna menjaga stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan," jelas Dian.
OJK memandang segmen ASN penting karena perannya sebagai mitra strategis dan komponen pendanaan yang stabil bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pergeseran dana berisiko mengubah struktur likuiditas, sehingga pengelolaan likuiditas perlu disesuaikan guna menjaga rasio tetap aman.
Prinsip yang sama berlaku untuk wacana ke koperasi.
Sistem payroll ASN menyangkut arus dana besar dan rutin, sehingga membutuhkan sistem yang aman, transparan, dan memiliki tingkat keandalan tinggi.
Kata LPS: Kewenangan Kemenkeu, Prinsipnya Sah-Sah Saja
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memilih berhati-hati.
Ia mengaku belum mengetahui rinci skema yang disiapkan pemerintah dan menegaskan penunjukan lembaga penyalur gaji merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
"Saya kurang tahu persisnya gimana. Saya hanya membaca dari media saja ya. Intinya sebetulnya channel apapun selama itu lembaga keuangan itu sah-sah saja," kata Anggito.
Terkait usulan penjaminan simpanan koperasi, LPS menyatakan masih mempelajari skema tersebut.
"Pokoknya kita pelajari dulu. Tapi prinsipnya seluruh simpanan itu memang harus dibuatkan program penjaminan. Kalau dia menyimpan, ya, dan itu harus disamakan antara bank dan sama lembaga lain yang melakukan penyimpanan dana pihak ketiga," jelas Anggito.
Menkop Ferry sendiri mengklaim sudah ada titik temu dengan LPS. "Nah, sekarang alhamdulillah sudah ada titik temu. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama lagi, koperasi-koperasi yang menerima simpanan dari masyarakat akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan," ujar Ferry.
Namun LPS menegaskan besaran batas penjaminan belum bisa diputuskan karena belum tahu jenis simpanan koperasi yang akan masuk cakupan.
Kemenkop dan Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Resmi
Kementerian Koperasi meluruskan.
Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
Rencana itu disebut sebagai upaya memperkuat layanan koperasi agar lebih baik.
"Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Pos dan Bank" kata Ahmad dalam siaran resmi, Kamis (8/10/2026).
Sementara Kementerian Keuangan memilih tidak berkomentar jauh mengenai rencana tersebut.
Risiko yang Disorot
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai wacana ini masih perlu kajian menyeluruh.
Sistem penggajian ASN lewat perbankan dinilai sudah mapan, sementara ekosistem koperasi masih dalam proses penataan pengawasan, terutama di sektor jasa keuangan.
Industri perbankan saat ini berada di bawah pengawasan ketat OJK dan LPS dengan standar manajemen risiko yang telah berkembang, sementara koperasi masih menghadapi penataan.
Beberapa risiko yang disorot: kebutuhan rekonsiliasi data rutin, keamanan siber, audit, jaminan likuiditas, potensi biaya tambahan yang berpindah ke ASN, hingga potensi konflik kepentingan karena ASN adalah basis nasabah dengan pendapatan rutin yang menarik.