JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merombak total struktur organisasinya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Regulasi setebal 74 halaman tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2026 dan diundangkan pada 28 September 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra.
Permenaker ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 672 dan telah ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Salinan sesuai aslinya ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemnaker, Reni Mursidayanti.
Dokumen resmi ini diakses dari jdih.kemnaker.go.id.
Latar Belakang dan Alasan Penggantian
Dalam pertimbangan, disebutkan tiga alasan utama:
- Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kemnaker.
- Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
- Penataan ini telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Permenaker ini mengacu pada Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana diubah UU Nomor 61 Tahun 2024, Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Perpres Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan.
Susunan Organisasi Baru
Pasal 8 menjadi inti perubahan.
Susunan organisasi Kemnaker kini terdiri dari 13 unsur:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
h-k.
Empat Staf Ahli:
Ekonomi Ketenagakerjaan; Hubungan Internasional; Hubungan Antar Lembaga; dan Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik
l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan
m. Pusat Pasar Kerja
Poin-Poin Penting Perubahan
1. Penguatan Peran Wakil Menteri
Pasal 3-5 menegaskan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Tugasnya membantu perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin.
2. Sekretariat Jenderal Diperluas dengan 7 Biro
Sekjen membawahi:
Biro Perencanaan; Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur; Biro Hukum; Biro Umum; Biro Kerja Sama; dan Biro Hubungan Masyarakat.
Setiap biro kini memiliki Bagian Kepatuhan Internal dan Manajemen Risiko, serta Subbagian Tata Usaha untuk memperkuat SPIP.
3. Ditjen Pelatihan Vokasi Fokus pada Kompetensi
Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas membawahi 5 Direktorat:
Standardisasi Kompetensi Kerja dan Program Pelatihan Vokasi; Kelembagaan dan Pelatihan Vokasi; Pemagangan; Peningkatan Produktivitas; dan Pembinaan Instruktur dan Tenaga Pelatihan.
4. Ditjen Penempatan Fokus pada Kelompok Rentan
Ditjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus yang khusus menangani penempatan dan pelindungan tenaga kerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja rentan lainnya.
5. Lahirnya Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Ini nomenklatur baru yang menjadi think-tank Kemnaker.
Berdasarkan Pasal 230, Badan ini terdiri atas:
- Sekretariat Badan
- Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan
- Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan
- Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan yang di dalamnya terdapat Bidang Pengembangan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6. Dua Pusat Baru di Bawah Menteri
Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan dan Pusat Pasar Kerja berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pusat Pasar Kerja bertugas menyusun kebijakan teknis dan layanan informasi pasar kerja.
7. Prinsip Tata Kerja Baru
Pada BAB XV tentang Tata Kerja Pasal 279-285 diatur bahwa seluruh unsur wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko, pembangunan nasional, dan transformasi digital.
Prinsip kerja ditekankan pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit, didukung interoperabilitas data dan informasi.
Mulai Berlaku
Permenaker Nomor 14 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 September 2026.
Dengan berlakunya aturan ini, maka Permenaker Nomor 20 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi Kemnaker untuk lebih adaptif menghadapi tantangan ketenagakerjaan nasional, mulai dari peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan jaminan sosial dan keselamatan kerja.