Berita

Resmi Disahkan Presiden, UU No. 3 Tahun 2026 Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban serta Hadirkan Dana Abadi Korban

Diperbarui 0 3 mnt baca 543 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Resmi Disahkan Presiden, UU No. 3 Tahun 2026 Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban serta Hadirkan Dana Abadi Korban
Resmi Disahkan Presiden, UU No. 3 Tahun 2026 Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban serta Hadirkan Dana Abadi Korban — Pokok...

JAKARTA — Pemerintah resmi mengundangkan regulasi terbaru mengenai pelindungan saksi dan korban melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Regulasi ini disahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026, serta dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 59.

Undang-Undang ini mencabut dan menggantikan payung hukum sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2006 jo.

UU Nomor 31 Tahun 2014, yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika sistem peradilan pidana nasional yang kini lebih berorientasi pada saksi dan korban (witness and victims oriented) serta mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

Pokok-Pokok Kebijakan dan Poin Penting UU No. 3 Tahun 2026

1. Perluasan Subjek Pelindungan dan Pengakuan Ancaman Digital

Subjek yang berhak memperoleh pelindungan dan pemenuhan hak kini ditegaskan mencakup:

  • Saksi

  • Korban

  • Saksi Pelaku (justice collaborator)

  • Pelapor

  • Informan

  • Ahli

  • Serta orang yang memiliki keterangan relevan dengan perkara pidana.

UU ini juga secara eksplisit memperluas definisi ancaman, yang kini mencakup intimidasi atau ancaman melalui ruang digital, teknologi informasi, dan/atau transaksi elektronik.

Terlindung berhak memperoleh pelindungan khusus dari ancaman siber tersebut.

2. Pembentukan "Dana Abadi Korban"

Salah satu terobosan fundamental dalam UU ini adalah diaturnya Dana Abadi Korban (Pasal 13–18).

  • Pengelolaan: Disediakan dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan hasil pengelolaannya dimanfaatkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

  • Tujuan: Menjamin kesinambungan pendanaan kompensasi, layanan pemulihan medis, psikologis, psikososial, serta dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana lainnya.

  • Sumber Pendanaan: Berasal dari APBN, APBD, bagi hasil PNBP penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana CSR, hibah, filantropi, dan hasil investasi.

3. Mekanisme Restitusi yang Lebih Kuat dan Eksekutorial

UU No. 3 Tahun 2026 memperketat tata cara pelaksanaan ganti rugi (Restitusi) dari pelaku kepada korban:

  • Penyidik kini diberi wewenang melakukan penyitaan harta kekayaan pelaku sebagai sita jaminan Restitusi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

  • Pelaku wajib membayarkan Restitusi paling lambat 30 hari kerja sejak salinan putusan/penetapan diterima.

  • Jika tidak dibayar, hakim memerintahkan jaksa untuk melelang aset sita jaminan.

  • Apabila aset terpidana tetap tidak mencukupi, terpidana dikenakan pidana penjara pengganti, dan korban dialihkan untuk mendapatkan program pemulihan melalui Dana Abadi Korban atau instansi terkait.

4. Penanganan Khusus dan Hak Saksi Pelaku

Saksi Pelaku yang bekerja sama mengungkap tindak pidana mendapatkan kepastian penanganan khusus, antara lain pemisahan berkas perkara (splitsing), pemisahan penahanan atau rutan khusus yang bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan, serta pemeriksaan sidang tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

Selain itu, Saksi Pelaku berhak atas penghargaan berupa rekomendasi keringanan hukuman atau hak remisi dan pembebasan bersyarat.

5. Penguatan Lembaga dan Pembentukan Kantor Daerah LPSK

Untuk memperluas jangkauan layanan ke seluruh Indonesia:

  • LPSK diberikan dasar hukum untuk membentuk perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan, yang dipimpin oleh seorang ketua dan maksimal empat orang wakil ketua.

  • LPSK juga berwenang menetapkan standar rumah aman (safe house) dan dapat membentuk satuan tugas khusus untuk pengamanan, pengawalan, serta relokasi terlindung.

Pengawasan dan Masa Transisi

Berdasarkan Pasal 74, seluruh aturan pelaksana (seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) dari UU ini wajib dirampungkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan.

Pemerintah dan DPR RI juga diwajibkan melakukan pemantauan serta peninjauan efektivitas pelaksanaan undang-undang ini dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

FILE

File Pendukung

Download dokumen terkait artikel ini

Apa Reaksimu?

Berita Terkait