JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi ini diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal 17 Juni 2026 dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63.
Pembaruan regulasi ini memuat sejumlah reformasi strategis di tubuh korps Bhayangkara, mulai dari perpanjangan usia pensiun anggota, tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan sipil di luar institusi, modernisasi pengawasan dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan kamera tubuh (body-worn camera), hingga penataan kewenangan serta struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berikut rangkuman poin-poin krusial dalam UU Nomor 5 Tahun 2026:
1. Batas Usia Pensiun Anggota Polri Resmi Diperpanjang
Salah satu poin perubahan paling mendasar tertuang pada Pasal 30, yang menaikkan batas usia dinas aktif anggota Polri:
-
Tamtama dan Bintara: Usia pensiun paling tinggi dinaikkan menjadi 59 tahun.
-
Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi: Usia pensiun paling tinggi ditetapkan menjadi 60 tahun.
-
Perwira Tinggi Bintang 4 (Jenderal Polisi): Batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun atas kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
-
Keahlian Khusus: Anggota yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan (seperti penjinak bahan peledak, forensik, sandi, siber, hingga kedokteran kehakiman) dapat diperpanjang maksimal 1 tahun atas usul Kapolri atau penetapan Keppres.
-
Jabatan Fungsional: Dikecualikan dan mengikuti ketentuan perundang-undangan jabatan fungsional yang berlaku secara nasional.
Ketentuan peralihan (Pasal II) mengatur penyesuaian bertahap bagi personel yang saat ini berusia 56 hingga 58 tahun.
2. Penertiban Jabatan di Luar Struktur Polri (Tindak Lanjut Putusan MK)
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta penegasan netralitas politik (Pasal 28), UU ini menyisipkan Pasal 28A yang mengatur ketat penugasan polisi aktif di luar institusi kepolisian:
-
Anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, yakni bidang:
-
Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas);
-
Pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat (misal: LPSK, BPOM);
-
Penegakan hukum (misal: Kemenkumham, BNN).
-
-
Penempatan di luar bidang tersebut hanya diperbolehkan atas permintaan resmi instansi yang bersangkutan terkait keahlian teknis atau penugasan Presiden. Bagi personel yang tengah menjabat di luar ketentuan tersebut, diberikan masa transisi maksimal 2 tahun sejak UU ini diundangkan.
3. Penguatan HAM, Pendidikan Humanis, dan Afirmasi Disabilitas
-
Afirmasi Disabilitas (Pasal 21 ayat 2): Untuk pertama kalinya, undang-undang membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
-
Kurikulum Humanis (Pasal 32A): Lembaga pendidikan kepolisian diwajibkan menyusun kurikulum pendidikan profesi yang memuat materi pelindungan HAM, prinsip demokrasi, dan pendekatan humanis dalam tindakan kepolisian. Polri juga diwajibkan menyampaikan laporan tahunan pengelolaan pendidikan dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
4. Pengawasan Berbasis AI dan Kamera Tubuh (Body-Worn Camera)
Melalui penambahan Pasal 19A, sistem pengawasan terhadap tindakan anggota kepolisian di lapangan ditingkatkan.
Pengawasan internal (Inspektorat, Pengawasan Penyidikan, serta Propam) kini dimandatkan untuk memanfaatkan instrumen teknologi modern, antara lain kamera tubuh (body-worn camera), CCTV, teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta integrasi platform aduan masyarakat.
5. Tugas Siber dan Restrukturisasi Kompolnas
-
Penanggulangan Kejahatan Siber (Pasal 14): UU secara eksplisit mempertegas wewenang Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
-
Reformasi Kompolnas (Pasal 37–39D): Komisi Kepolisian Nasional tetap berkedudukan di bawah Presiden dengan keanggotaan sebanyak 9 orang (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 6 anggota) yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Calon anggota Kompolnas diwajibkan berusia antara 50 hingga 65 tahun serta memiliki pengalaman di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian minimal 20 tahun, dengan masa jabatan 4 tahun (dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan).
Salinan resmi undang-undang ini terdaftar dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181 dan dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 17 Juni 2026.