Nama adalah bagian paling penting dari identitas seseorang.
Nama tercantum di semua dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga akta pencatatan sipil.
Karena bersifat resmi, penulisannya tidak bisa sembarangan dan harus mengikuti aturan pemerintah.
Pemerintah telah menetapkan aturan mulai dari jumlah kata, jumlah karakter, penggunaan huruf, hingga makna nama.
Aturan ini wajib diperhatikan orang tua agar proses pencatatan di Dukcapil tidak terkendala.
Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa pencatatan nama harus memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Nama yang BOLEH Dicatat
Agar bisa dicatat di Dukcapil, nama harus memenuhi kriteria berikut:
- Mudah dibaca
- Tidak memiliki makna negatif
- Tidak menimbulkan penafsiran ganda / multitafsir
- Minimal terdiri dari dua kata - contoh: Andi Wijaya, bukan hanya Andi
- Maksimal 60 karakter termasuk spasi
- Menggunakan huruf Latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia
- Nama marga / family name diperbolehkan, asalkan menjadi satu kesatuan dengan nama penduduk
Nama yang Berpotensi DITOLAK Dukcapil
Jika tidak memenuhi ketentuan di atas, nama bisa ditolak.
Berikut 7 bentuk nama yang berpotensi tidak lolos:
1. Nama sulit dibaca dan bermakna negatif
Nama harus mudah dibaca dan tidak bermakna negatif.
Contoh nama seperti "Setan Mulia" berpotensi ditolak karena mengandung unsur makna negatif.
2. Nama hanya satu kata
Aturan mewajibkan minimal dua kata.
Nama seperti "Andi" saja berpotensi tidak memenuhi ketentuan.
3. Nama lebih dari 60 karakter
Batas karakter adalah 60 termasuk spasi.
Jika lebih dari itu, akan bermasalah di sistem administrasi.
4. Tidak menggunakan huruf Latin
Nama harus ditulis dengan huruf Latin sesuai kaidah Indonesia.
Penggunaan huruf lain di luar itu tidak diperbolehkan.
5. Menggunakan singkatan sembarangan
Singkatan tidak diperbolehkan apabila dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Hindari singkatan yang tidak jelas.
6. Menggunakan angka, tanda baca, atau simbol
Nama tidak boleh mengandung angka, tanda baca, atau simbol tertentu.
7. Mencantumkan gelar di Akta Pencatatan Sipil
Gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan tidak boleh dicantumkan sebagai bagian dari nama dalam akta.
Akta yang dimaksud meliputi:
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta perceraian
- Akta pengakuan anak
- Akta pengesahan anak
Lalu Bagaimana Aturan Pencantuman Gelar?
Ini yang sering salah paham.
Gelar tetap BOLEH dicantumkan di KK dan KTP.
Gelar bisa ditulis lengkap maupun singkatan, dan bisa di depan maupun di belakang nama.
Namun gelar TIDAK BOLEH di akta-akta sipil.
Alasannya, akta bersifat dokumen permanen yang mencatat peristiwa penting, sementara data di KK dan KTP masih bisa diperbarui jika ada perubahan.
Dukcapil Berwenang Menolak
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendagri No. 73 Tahun 2022.
Pejabat Dukcapil memiliki kewenangan untuk menolak pencatatan nama yang tidak memenuhi ketentuan.
Aturan ini mulai berlaku sejak 21 April 2022.
Untuk nama yang sudah tercatat sebelum aturan berlaku, tetap dinyatakan sah dan tidak perlu diubah.
Tips Sebelum Menentukan Nama Anak
- Hitung jumlah kata (minimal 2) dan karakter (maksimal 60)
- Pastikan ejaan mudah dibaca dan tidak bermakna negatif
- Gunakan huruf Latin standar, tanpa angka atau simbol
- Hindari singkatan yang membingungkan
- Pisahkan gelar - jangan masukkan gelar ke dalam akta lahir
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, proses administrasi kependudukan akan jauh lebih lancar dan anak terhindar dari masalah dokumen di kemudian hari.