Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu harus menahan napas sedikit lebih dalam.
Pasalnya, gaji mereka untuk bulan Oktober ini masih belum turun.
Biasanya, gaji tersebut akan dibayarkan terhitung tanggal 1 pada setiap pergantian bulan.
Namun, kali ini tertunda.
Usut punya usut, tertundanya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk bulan tersebut, terjadi lantaran mereka belum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan.
Penjelasan BKD: SK Perpanjangan Masih Diproses di SI-ASN
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Eko Junaedi Prabowo, membenarkan bahwa SK perpanjangan itu belum turun, dikarenakan masih dalam proses.
Ia menerangkan bahwa, belum lama ini pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyosialisasikan terkait SK perpanjangan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Dimana, secara teknis mekanisme perpanjangan tersebut dilakukan melalui aplikasi SI-ASN.
"Jadi, petikan SK perpanjangan itu kami input ke (aplikasi) SI-ASN," ujarnya, Senin 5 Oktober 2026.
BPKAD: Anggaran Gaji Aman Sampai Desember
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, memastikan jika anggaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah ada.
Namun, pihaknya masih menunggu pengajuan permintaan dari masing-masing perangkat daerah.
"Anggarannya ada, sampai dengan bulan Desember. Pada prinsipnya, kami siap membayar selama ada permintaan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujarnya melalui sambungan telepon.
Sudah Dianggarkan untuk APBD 2027
Rini pun menyampaikan kabar gembira mengenai kepastian nasib para PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menganggarkan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2027.
"Bahkan, untuk APBD Murni 2027 sudah dianggarkan. Sambil menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian," tandasnya.