Berita

Gaji Ketua dan Anggota BPD Tahun 2026, Berapa Besarannya? Ada Kenaikan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 761 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Gaji Ketua dan Anggota BPD Tahun 2026, Berapa Besarannya? Ada Kenaikan?

Jakarta - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa memiliki peran krusial dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan menampung aspirasi masyarakat.

Untuk mendukung kinerjanya, ketua dan anggota BPD berhak menerima penghasilan berupa honor tetap dan tunjangan.

Lantas, berapa proyeksi besaran gaji atau honor bagi ketua dan anggota BPD di tahun 2026 mendatang?

Meskipun regulasi resmi untuk tahun tersebut belum diterbitkan, kita dapat memproyeksikannya berdasarkan dasar hukum yang berlaku saat ini dan mekanisme penentuannya.

Dasar Hukum Utama Penghasilan BPD

Besaran penghasilan bagi ketua dan anggota BPD saat ini secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Meskipun aturan ini fokus pada Dana Desa, pasal 28 ayat (2) secara jelas mengatur bahwa penghasilan tetap dan tunjangan bagi BPD dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Besaran honor dan tunjangan ini tidak seragam di seluruh Indonesia.

Permendesa PDTT No. 11/2019 memberikan acuan besarannya yang merujuk pada penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa atau golongan IIb yang ada di masing-masing daerah.

Rincian acuan tersebut adalah:

- Ketua BPD:
Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.

- Wakil Ketua BPD:
Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.

- Anggota BPD:
Menerima penghasilan tetap paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penghasilan tetap PNS golongan IIa.

Selain honor tetap, BPD juga menerima tunjangan kedudukan yang besarnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) di daerah masing-masing.

Siapa yang Menentukan Besaran Gaji BPD?

Penting untuk dipahami bahwa Permendesa PDTT No. 11/2019 hanya memberikan acuan atau batasan maksimal.

Penetapan honor tetap dan tunjangan akhir bagi ketua dan anggota BPD menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan umum mengenai besaran honor BPD melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali).
2. Perbup/Perwali tersebut akan merinci besaran persentase dari gaji PNS golongan IIa/IIb yang berlaku di wilayahnya.
3. Selanjutnya, Pemerintah Desa menganggarkan honor tersebut dalam APBDes berdasarkan Perbup/Perwali yang telah ditetapkan.

Karena mengacu pada gaji PNS daerah dan kemampuan keuangan desa (APBDes), besaran honor BPD bisa sangat bervariasi antar desa, bahkan antar kabupaten/kota.

Proyeksi Gaji BPD Tahun 2026: Faktor Apa Saja yang Berpengaruh?

Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang secara spesifik mengatur besaran gaji BPD untuk tahun 2026.

Namun, proyeksinya dapat dilihat dari beberapa faktor kunci:
1. Kebijakan Pemerintah Pusat tentang Gaji PNS:

Besaran honor BPD sangat erat kaitannya dengan gaji PNS golongan IIa/IIb.

Jika di tahun 2025 atau 2026 pemerintah pusat melakukan kenaikan gaji PNS, maka besar kemungkinan honor BPD juga akan disesuaikan mengikuti kenaikan tersebut.
2. Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Daerah:

Kondisi ekonomi regional menjadi pertimbangan utama.

Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyesuaikan besaran honor BPD dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya untuk memastikan daya beli para pimpinan lembaga desa tetap terjaga.
3. Kemampuan Keuangan Desa (APBDes):

Faktor penentu utama adalah kapasitas fiskal desa.

Desa-desa dengan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang besar atau alokasi dana desa yang signifikan akan memiliki kemampuan untuk memberikan honor sesuai batas maksimal yang diatur dalam Perbup.

Sebaliknya, desa dengan anggaran terbatas mungkin hanya mampu memberikan honor di bawah standar maksimal.

Berdasarkan faktor-faktor ini, proyeksi gaji BPD tahun 2026 kemungkinan besar akan mengalami penyesuaian dari besaran saat ini, seiring dengan kebijakan kenaikan gaji PNS dan pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Ilustrasi Perhitungan (Contoh)

Untuk memberikan gambaran, mari kita gunakan ilustrasi berdasarkan angka gaji PNS Golongan IIa saat ini (misalnya, sekitar Rp2.200.000 - angka ini hanyalah ilustrasi dan dapat berbeda).

Jika sebuah Kabupaten menetapkan honor BPD sesuai batas maksimal dalam Permendesa:

- Honor Tetap Ketua BPD:
100% x Rp2.200.000 = Rp2.200.000 per bulan.

- Honor Tetap Wakil Ketua BPD:
90% x Rp2.200.000 = Rp1.980.000 per bulan.

- Honor Tetap Anggota BPD:
80% x Rp2.200.000 = Rp1.760.000 per bulan.

Angka ini belum termasuk tunjangan kedudukan yang besarnya bervariasi.

Untuk tahun 2026, angka-angka ini diperkirakan akan naik seiring dengan penyesuaian gaji PNS.

Kesimpulan

Meskipun belum ada kepastian angka pasti untuk gaji ketua dan anggota BPD tahun 2026, pola dan mekanisme penetapannya sudah jelas.

Besarannya akan tetap mengacu pada Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 yang diimplementasikan melalui Peraturan Bupati/Walikota.

Masyarakat dan calon anggota BPD disarankan untuk terus memantau kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing, terutama terkait revisi Perbup/Perwali tentang honor BPD dan kebijakan kenaikan gaji PNS yang akan menjadi acuan utama penyesuaian di tahun-tahun mendatang.

***

Apa Reaksimu?

Berita Terkait