Berita

Lega! Kemenkeu Kaji Pembebasan Pajak untuk Pekerja UMP Mulai 2027

Diperbarui 0 3 mnt baca 402 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Lega! Kemenkeu Kaji Pembebasan Pajak untuk Pekerja UMP Mulai 2027
Pembebasan Pajak Pekerja – Lega! Kemenkeu Kaji Pembebasan Pajak untuk Pekerja UMP Mulai 2027 — Perhitungan yang disiapkan ...

Kabar gembira menghampiri para pekerja di seluruh Indonesia terkait rencana kebijakan perpajakan terbaru.

Pemerintah tengah merencanakan pengubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari nilai yang berlaku saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 juta sebulan.

Rencana skema kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Penyesuaian skema baru batas PTKP tersebut direncanakan akan diselaraskan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap daerah.

Langkah perhitungan ulang batas PTKP dilakukan agar pekerja berpenghasilan standar tidak lagi terbebani pemotongan pajak bulanan.

Penyesuaian aturan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas perekonomian serta memperkuat tingkat daya beli masyarakat luas.

Penyesuaian Batas PTKP Jadi Berbasis UMP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan opsi perubahan formula batas PTKP agar lebih berpihak kepada para pekerja penerima upah minimum regional.

Perhitungan yang disiapkan akan mengacu pada besaran UMP masing-masing wilayah.

Dalam pernyataannya di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Minggu (4/10/2026), Airlangga menegaskan:

“Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan,” ungkap Airlangga Hartarto.

Alasan Perubahan Skema

Airlangga menyatakan, dengan batas PTKP sekarang, ada selisih gaji yang masih dikenakan pajak bagi para pekerja dengan upah setara UMP.

Batas PTKP saat ini dinilai kurang fleksibel mengikuti kenaikan standar upah minimum pekerja di berbagai daerah.

Ia memberikan simulasi konkret perhitungan saat ini:

  • Bila gaji Rp5 juta sebulan maka setahun sebesar Rp60 juta.
  • Dari batas PTKP, maka gaji yang dikenakan pajak adalah Rp6 juta.
  • “Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh,” ujarnya.

Artinya, pekerja dengan gaji di atas PTKP saat ini tetap harus membayar PPh 21 meski gajinya hanya setara UMP.

Kemenkeu Kaji Realisasi 2027

Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian mendalam terkait waktu pelaksanaan dan dampak pembebasan pajak pekerja tersebut.

Penyesuaian batas PTKP tersebut direncanakan dapat direalisasikan dalam beberapa tahun mendatang.

Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengungkapkan Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak (WP) pada 2027.

Kemenkeu tengah menghitung dampak rencana kebijakan insentif tersebut terhadap daya beli masyarakat.

Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi

Rencana pemberian insentif perpajakan bagi pekerja telah dibahas di tingkat tertinggi pemerintahan.

Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi jangka panjang.

Pembahasan mengenai penyesuaian PTKP tersebut muncul dalam pembahasan program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (30/9/2026).

Jika kebijakan ini terealisasi, maka jutaan pekerja dengan penghasilan setara UMP di seluruh Indonesia dipastikan akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak penghasilan.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait