Bungko News – PAMEKASAN, JATIM - Yang bikin warga geram bukan cuma soal biaya, tapi karena menyangkut pemulangan jenazah keluarga yang sedang berduka.
Aksi tak biasa terjadi di Kantor Bupati Pamekasan pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, ditaburi dan dilempar uang kertas oleh sejumlah warga.
Aksi tersebut menjadi simbol protes atas dugaan penahanan dua jenazah warga kurang mampu di RSUD dr. Slamet Martodirdjo (Smart) karena keluarga tidak mampu membayar biaya ambulans.
Kronologi Dua Jenazah Tertahan
Aktivis kesehatan Pamekasan, Iwan Mahardika, mengungkap ada dua kasus dengan pola serupa.
Keduanya tergolong keluarga miskin desil 3 yang BPJS-nya nonaktif.
1. Saumi (45) - Warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.
Meninggal dunia di RSUD Smart pada Kamis (1/10/2026).
Setelah dinyatakan meninggal, jenazahnya tidak bisa langsung dibawa pulang.
Keluarga disebut diminta menyelesaikan tanggungan sekitar Rp800.000 untuk biaya ambulans dan obat-obatan.
Karena Saumi tercatat sebagai pasien umum, bukan BPJS, keluarga yang tidak mampu pun kebingungan.
Momen keluarga menangis di rumah sakit sempat direkam dan viral.
2. Nenek Ummiyah (72) - Lansia sebatang kara asal Desa Konang, Kecamatan Galis.
Kejadian ini terjadi sepekan sebelumnya.
Ummiyah yang menderita diabetes dan luka di kepala meninggal dalam kondisi kritis.
Kasus sama, BPJS nonaktif.
Saat Iwan mengurus ke Dinas Sosial, ia justru diarahkan untuk mendaftar BPJS Mandiri dengan iuran Rp350.000 yang jelas tidak terjangkau.
"Kalau yang minggu lalu, saya sendiri yang mengurus jenazahnya. Kasusnya sama, karena tidak bisa bayar ambulans," ujar Iwan.
Detik-Detik Kadinkes Ditaburi Uang
Informasi soal Saumi menyebar cepat dan memicu kemarahan.
Puluhan warga mendatangi Kantor Bupati Pamekasan.
Aksi diterima langsung oleh Kadinkes dr. Saifudin dan Sekda Pamekasan Taufikurrachman.
Di lokasi, Saifudin sempat menelepon pihak RSUD.
Pihak rumah sakit menyebut Saumi adalah pasien umum.
Saifudin kemudian meminta jenazah segera dipulangkan dan biaya ditalangi dulu olehnya.
Namun warga yang sudah terlanjur geram justru mengumpulkan uang patungan sekitar Rp2 juta sebagai simbol.
"Kita menyumbangkan biaya pemulangan jenazah melalui Kadinkes. Karena belum mampu membantu pasien yang meninggal akibat tidak mampu membayar uang ambulans," kata Iwan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, uang tersebut ditaburkan ke atas kepala Kadinkes sebagai bentuk sindiran keras atas buruknya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Menurut warga setempat Rahmad Kurnia Irawan, uang itu memang niatnya untuk mengganti biaya yang sudah ditalangi Kadinkes, namun cara penaburannya menjadi simbol kekecewaan.
Bantahan RSUD dan Respons Pemkab
Direktur RSUD Smart Pamekasan, dr. Syaiful Hidayat, membantah keras tuduhan penahanan jenazah.
"Itu tidak benar. Namanya pulang kan orang salah persepsi dikira langsung dibawa pulang. Kan harus dibawa ke kamar jenazah dulu. Kami tidak menahan jenazah satu menit pun. Tapi memang menunggu proses administrasi dan diurus ke loket oleh keluarga. Prosesnya 5 hingga 10 menit," tegasnya.
Sementara Kadinkes dr. Saifudin enggan berkomentar banyak soal teknis RSUD dan menyebut uang yang ditaburkan awalnya hendak diserahkan ke rumah duka namun diminta kembali oleh massa.
Desakan massa tidak berhenti di situ.
Warga menuntut Bupati Pamekasan Kholilurrahman segera mengaktifkan kembali program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang terhenti sejak 2025.
Terhentinya program ini disebut berdampak pada lebih dari 40.000 warga miskin di Pamekasan yang kini kesulitan berobat gratis.
Meski Bupati sudah mengimbau secara lisan agar faskes memprioritaskan warga miskin, instruksi itu dinilai tumpul karena belum ada surat tertulis.
Akhirnya, aksi ini membuahkan hasil.
Pemkab Pamekasan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa UHC Cut Off.
Dalam SE tersebut diatur pembebasan biaya untuk rawat jalan dan kegawatdaruratan di UPT Puskesmas dan RSUD Waru, seluruh jenis pelayanan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, serta layanan bagi warga miskin (Biakesmaskin) di RSUD Mohammad Noer.
Kebijakan ini bersifat sementara hingga program UHC Prioritas ditargetkan aktif kembali pada November 2026.
Kasus ini juga menarik perhatian Ombudsman RI yang sempat melakukan sidak ke RSUD Smart pada Senin (28/9/2026) untuk menguji kepatuhan pelayanan publik.
Peristiwa ini pun jadi sorotan nasional karena terjadi di tengah keluarga yang sedang berduka.
Seharusnya, di saat duka, negara hadir meringankan, bukan menambah beban.
Menurut kalian, bagaimana seharusnya aturan soal ambulans untuk keluarga tidak mampu diterapkan agar kejadian seperti ini tidak terulang?