Berita

Warga Keluhkan Dugaan Pungli Rp1,1 Juta oleh Oknum Polisi di Amurang, Diminta Transfer ke Rekening Pribadi

Diperbarui 0 4 mnt baca 613 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Warga Keluhkan Dugaan Pungli Rp1,1 Juta oleh Oknum Polisi di Amurang, Diminta Transfer ke Rekening Pribadi
Warga Keluhkan Dugaan Pungli Rp1,1 Juta oleh Oknum Polisi di Amurang, Diminta Transfer ke Rekening Pribadi — Keluhan terse...

Bungko News – AMURANG, Minsel - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret dua oknum anggota kepolisian di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) viral di media sosial.

Keluhan tersebut disampaikan oleh akun Facebook bernama Muh Ikki Pratama.

Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalaman tidak mengenakkan saat melintas di wilayah Amurang pada 21 September 2026 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Minahasa Selatan maupun Polda Sulawesi Utara terkait kebenaran informasi tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian.

Kronologi Versi Pengadu di Media Sosial

Menurut keterangan Muh Ikki Pratama dalam unggahannya, saat itu ada empat mobil yang melaju secara beriringan.

Rombongan tersebut disebut tidak menyadari adanya isyarat dari petugas kepolisian yang meminta mereka berhenti.

Ia kemudian menyebut, dua oknum polisi mengejar dua dari empat mobil tersebut dengan menggunakan kendaraan yang ia sebut sebagai kendaraan pribadi.

Setelah berhasil dihentikan, kunci mobil disebut langsung diambil oleh petugas.

Diwarnai Dugaan Kontak Fisik dan Perlakuan Berbeda

Pengadu juga menyebut terjadi perselisihan hingga berujung kontak fisik.

Menurut versinya, salah satu petugas disebut mendorong pengemudi dan hendak memukul, hingga akhirnya terjadi aksi saling membalas.

Dari dua kendaraan yang dihentikan, nasibnya disebut berbeda.

Satu mobil diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah pengemudinya ditilang dan SIM-nya ditahan.

Sementara satu mobil lainnya disebut diminta membayar uang sebesar Rp1,1 juta dengan alasan pelanggaran terkait muatan kendaraan.

Diminta Rp1,1 Juta dan Transfer ke Rekening Pribadi

Muh Ikki Pratama mengakui bahwa kendaraan yang mereka bawa memang bermuatan lebih (overload).

Namun, ia mempertanyakan besaran nominal dan mekanisme pembayaran yang diminta petugas.

Ia menyebut, uang tersebut diminta dengan dalih pembayaran denda tilang, namun diarahkan untuk ditransfer ke rekening pribadi petugas, bukan melalui mekanisme resmi negara.

“Saya akui kesalahan kami bermuatan tinggi, tapi tidak masuk akal jika disuruh membayar dengan jumlah sebesar itu. Yang lebih tidak masuk akal, dia bilang bayar denda tilang, tapi dia suruh saya transfer ke rekening pribadi,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Kutipan itulah yang kemudian memicu dugaan adanya pungli dan menjadi sorotan warganet.

Aturan Resmi: Denda ODOL Maksimal Rp500 Ribu dan Wajib BRIVA

Secara aturan, pelanggaran kelebihan muatan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 307 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang dan tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

Artinya, nominal Rp1,1 juta yang disebutkan dalam keluhan tersebut melebihi ancaman denda maksimal yang diatur dalam pasal tersebut.

Selain itu, mekanisme pembayaran denda tilang resmi saat ini tidak dibenarkan melalui transfer ke rekening pribadi.

Korlantas Polri menegaskan mekanisme pembayaran resmi selalu meminta pembayaran denda dilakukan melalui bank mitra (BRI) dengan kode BRIVA, bukan transfer langsung ke rekening pribadi.

Pembayaran tilang online juga tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp pribadi dan hanya dilakukan melalui BRIVA.

Menunggu Klarifikasi Polres Minsel

Unggahan tersebut kini menuai banyak komentar dan desakan agar kasus ini diusut transparan.

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Propam Polres Minsel dan Bidpropam Polda Sulut, memberikan klarifikasi terkait beberapa poin:

  1. Identitas dan peran dua petugas yang disebut dalam unggahan.
  2. Kronologi lengkap penindakan pada 21 September 2026 di Amurang.
  3. Dasar hukum dan dasar perhitungan penetapan nominal Rp1,1 juta.
  4. Mekanisme pembayaran denda tilang yang seharusnya, dan kebenaran adanya arahan transfer ke rekening pribadi.
  5. Dugaan penggunaan kendaraan pribadi saat melakukan pengejaran dan dugaan kontak fisik.

Jika memiliki bukti transfer, foto, atau video saat kejadian, masyarakat diimbau menyimpannya dan melaporkannya secara resmi ke Propam untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keluhan yang disampaikan pengadu melalui media sosial dan belum merupakan kebenaran final.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Kami masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Berita Terkait