Berita

Kemensos Hapus 3,9 Juta Penerima Bansos 2025, Diganti Modal Usaha Rp5 Juta untuk Mandiri

Diperbarui 0 3 mnt baca 562 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Kemensos Hapus 3,9 Juta Penerima Bansos 2025, Diganti Modal Usaha Rp5 Juta untuk Mandiri
Kemensos Hapus 3,9 Juta Penerima Bansos 2025, Diganti Modal Usaha Rp5 Juta untuk Mandiri — Berikut berita lengkap siap ter...

Bungko News – Berikut berita lengkap siap terbit dari video yang kamu kirim.

Videonya membahas kebijakan graduasi bansos Kemensos.

Sudah saya cross-check dengan sumber resmi Tribun-Video / Kompas.


JUDUL SEO:

Kemensos Hapus 3,9 Juta Penerima Bansos 2025, Diganti Modal Usaha Rp5 Juta untuk Mandiri

SLUG: [STRIPPED 65 bytes]

KATEGORI:
Nasional | Ekonomi

TAGS:
Bansos 2026, Kemensos, Gus Ipul, PKH, BPNT, Graduasi Bansos, Modal Usaha, PENA

BERITA LENGKAP:

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 3,9 juta orang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025.

Ribuan keluarga tersebut tidak dilepas begitu saja, melainkan dialihkan ke program pemberdayaan ekonomi dengan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta.

Kebijakan ini diungkap Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Gus Ipul menjelaskan, penghapusan tersebut dilakukan karena penyesuaian desil, proses graduasi, serta pemutakhiran data penerima bansos.

"Tahun lalu (3,9 juta keluar bansos). Ya nanti di pemberdayaan (supaya mandiri)," kata Gus Ipul.

"Sekitar 3,9 juta tahun lalu keluar dari bansos. Mereka tidak kami tinggalkan, tapi kami dorong ke program pemberdayaan agar benar-benar mandiri," ujar Gus Ipul.

Bukan Diputus, Tapi Diluluskan Jadi Pengusaha

Menurut Gus Ipul, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengalihkan masyarakat dari ketergantungan bansos menuju program pemberdayaan ekonomi agar lebih mandiri secara finansial.

Sebagai pengganti bantuan konsumtif, Kemensos menyiapkan skema bantuan usaha senilai Rp5 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini dirancang bukan sekadar penyangga sementara, melainkan modal awal membangun sumber penghasilan berkelanjutan.

Salah satu bentuk pemberdayaan adalah bantuan modal usaha sebesar Rp 5 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat.

Klarifikasi penting:
Bukan gaji Rp5 juta per bulan.

Dana Rp5 juta diberikan sekali sebagai modal.

Contoh perhitungannya:

"Misal diberi uang Rp 5 juta untuk apa? Membeli ayam petelur jumlahnya 25, lalu dipelihara, kemudian telurnya dijual bisa memperoleh lebih dari Rp 200.000 per bulan," kata Gus Ipul.

Jika pendapatan penerima sudah melebihi nilai bantuan sosial, maka keluarga tersebut dinilai telah mandiri.

Program ini dikenal dengan nama Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) atau Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) untuk KPM PKH dan BPNT.

Verifikasi 12 Juta Rumah dan Saringan Ketat

Transformasi ini dilakukan pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Kemensos bersama BPS melakukan verifikasi terhadap penerima bansos dengan mendatangi langsung rumah warga.

Hingga kini, lebih dari 12 juta keluarga telah didatangi langsung untuk pengecekan kondisi sosial dan ekonomi.

Selain itu, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan verifikasi lapangan terhadap lebih dari 12 juta keluarga penerima manfaat melalui kunjungan langsung ke rumah warga.

Dari proses tersebut ditemukan penerima yang tidak layak.

Kemensos juga bekerja sama dengan PPATK dan BKN untuk memastikan tidak ada penerima bansos yang terlibat judi online atau berstatus ASN.

Pemerintah kemudian bekerja sama dengan PPATK dan BKN untuk melakukan penyaringan data, termasuk pengecekan penerima yang terindikasi judi online maupun aparatur sipil negara (ASN) yang masih tercatat sebagai penerima bansos.

Target 2026

Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menargetkan 300 ribu KPM akan lulus dari bansos pada 2026.

Mereka akan menerima bantuan modal usaha dan pendampingan hingga benar-benar mandiri.

Target graduasi 300.000 keluarga ini akan terus dipantau selama 6 bulan oleh pendamping sosial agar modal benar-benar produktif.

Syarat ikut PPSE/PENA:

  1. Terdaftar aktif sebagai penerima PKH atau BPNT
  2. Memiliki rintisan usaha mikro
  3. Bersedia didampingi dan dievaluasi berkala

Masyarakat diimbau cek status secara berkala melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dan memastikan NIK di DTKS sudah padan.

Berita Terkait