Bungko News – Video dugaan penganiayaan terhadap empat Anak Buah Kapal (ABK) kapal cumi KM Maulana 23 viral di media sosial dan menyulut kemarahan publik.
Dalam video yang beredar, korban tampak dimasukkan ke dalam gentong air dan dijemur di bawah terik matahari.
Korban juga terlihat dimasukkan ke dalam bak penampung tangkapan ikan dan cumi dalam posisi terlentang dengan tubuh tertekuk, kemudian diinjak hingga dipukuli bertubi-tubi oleh atasannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral 4 ABK Kapal Cumi Muara Baru Disiksa Atasan, Dimasukkan Gentong Air dan Dijemur Sampai Gosong.
Kronologi Penganiayaan di Tengah Laut
Berdasarkan keterangan polisi, keempat ABK tersebut merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai ABK KM Maulana 23. Mereka berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada akhir Juli 2026 dengan tujuan Merauke.
Kapal kemudian beroperasi di area penangkapan ikan (fishing ground) di wilayah Kepulauan Aru.
Polisi menduga kekerasan terjadi karena korban tidak mampu memenuhi target tangkapan harian.
Salah satu informasi awal yang didalami polisi menyebut para ABK harus memenuhi target sekitar 3 kilogram tangkapan per hari.
"Kalau enggak salah 3 kilo ya, 3 kilo sehari harus tercapai. Kalau tidak, dugaan sementara ya, masih dugaan sementara. Sebanyak 3 kilo harus tercapai, kalau tidak tercapai, maka akan dilakukan tindakan-tindakan tertentu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri.
Terungkap Lewat Patroli Siber
Kasus ini terungkap melalui patroli siber polisi pada 1 Oktober 2026 setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan patroli siber pada Kamis (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pada kesempatan yang baik ini, kami izin menyampaikan satu upaya dari Kepolisian mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan dan perdagangan orang, yang kami mulai melalui patroli siber," kata Alrasyidin.
Untuk memastikan kebenaran informasi, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dan memeriksa saksi-saksi serta penyelidikan di lapangan.
Salah satu metode yang digunakan ialah pengenalan wajah atau face recognition untuk mengidentifikasi korban.
Identitas Korban dan Modus "Sakit Beri-Beri"
Polisi mengidentifikasi total ada empat ABK yang menjadi korban, yaitu Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra.
Dalam rilis lain disebutkan nama Ilhash Shalahuddin, 25 tahun, warga Sunter, Jakarta Utara, yang berangkat bersama tiga ABK lainnya yakni Octavian Maghreza, Johan Saputra, dan Syawal Suswono.
Keempat korban direkrut oleh kapal cumi KM Maulana 23 dan berangkat dari Dermaga Pelabuhan Muara Baru pada akhir Juli 2026.
Praktik culas pengurus kapal mulai terkuak saat memasuki awal Agustus.
Pihak pengurus KM Maulana 23 sempat menghubungi ibu dari salah satu korban dan mengklaim bahwa anaknya berada dalam kondisi sakit beri-beri serta telah mendapat perawatan di Rumah Sakit Dobo, Kepulauan Aru.
Namun hasil pendalaman polisi menemukan dugaan bahwa informasi tersebut tidak sesuai.
Korban diduga tidak mendapatkan perawatan medis sebagaimana yang disampaikan kepada keluarganya.
"Pengurus menyatakan 'anak kamu ini sakit beri-beri dan sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Dobo di Kepulauan Aru'. Namun setelah kita dalami, ternyata anaknya tidak dilakukan perawatan, melainkan hanya dititipkan begitu saja di darat," tegas Fajri.
Penyelamatan dan Langkah Hukum
Setelah mengetahui kondisi korban, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Polisi memprioritaskan penyelamatan kondisi fisik dan mental para korban.
Keempat korban yang merupakan warga negara Indonesia itu telah dievakuasi dan salah satunya yang sebelumnya sedang menjalani perawatan ternyata ditemukan tidak mendapatkan perawatan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (4/10/2026) pagi.
KKP mengamankan dan menarik kapalnya dari laut ke darat untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Kepulauan Aru.
Polisi menyebut jumlah ABK di kapal tersebut diperkirakan sekitar 14 orang.
Polisi masih mendalami pihak yang diduga melakukan penganiayaan karena belum dapat memastikan jumlah pelaku.
Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini.
Video viral juga menyebut korban diduga menjadi korban TPPO dengan modus perekrutan sebagai ABK kapal cumi.
Polisi mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan dan perdagangan orang tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.
Pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis.
"Bisa jadi ada dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO, yaitu Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 13 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Kapolres menegaskan, "Ya, apa pun alasannya tidak patut memperlakukan manusia seperti itu. Dan itu tentunya tindakan yang sangat-sangat tidak dibenarkan di mata hukum."
Hingga kini kasus masih dalam penanganan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi juga masih mendalami lokasi perekrutan para korban maupun perusahaan yang bertanggung jawab.