Pemerintah mengubah total mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Jika sebelumnya berbasis pendataan manual, kini verifikasi kelayakan penerima akan dilakukan secara digital melalui platform Perlinsos Digital.
Skema ini menjadi syarat wajib untuk penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2027.
Masyarakat diminta melakukan registrasi ulang agar datanya masuk dalam pemutakhiran dan menjadi dasar penyaluran awal tahun depan.
Hingga awal Oktober 2026, sistem tersebut telah menghimpun sekitar 5,5 juta pendaftar.
Pemerintah mematok target jauh lebih besar, yakni 48 juta pendaftar hingga akhir Desember 2026 melalui perluasan akses, sosialisasi di daerah, dan pelibatan masyarakat.
Registrasi Mandiri Lewat Situs Kemensos
Untuk perbaikan data calon penerima 2027, pemerintah membuka jalur registrasi mandiri.
Warga bisa mengakses laman perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK yang ada di KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti proses verifikasi wajah.
Proses mandiri ini menjadi fondasi agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah menilai digitalisasi adalah cara untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftar, bukan hanya yang sudah terdata sebelumnya.
Bagi warga yang kesulitan mengakses internet atau mengoperasikan gawai, pemerintah menyiapkan jalur pendampingan.
Peran Agen Perlinsos dan Kawan Perlinsos
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong perluasan Agen Perlindungan Sosial atau Agen Perlinsos untuk mempercepat validasi di lapangan.
Agen ini adalah relawan pendamping dari lingkungan terdekat warga.
Mereka bisa berasal dari Pendamping PKH, pengurus RT/RW, tetangga yang ditetapkan sebagai Kawan Perlinsos, hingga aparatur negara seperti ASN, TNI dan Polri.
Di beberapa daerah, peran ini disesuaikan dengan kearifan lokal, seperti di Bali yang melibatkan kader posyandu.
"Semuanya kita bergerak, dilatih dulu agen-agennya. Setelah itu dibuat sistemnya tiap daerah sesuai karakter masing-masing," kata Tito dalam rapat tingkat menteri di Kementerian Sosial, Rabu (30/9/2026).
Tugas agen cukup sederhana: membantu warga melakukan pemindaian wajah menggunakan smartphone.
Validasi 5-7 Detik Berbasis Data Dukcapil
Kunci kecepatan sistem ini ada pada integrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dukcapil menjadi basis utama karena menyimpan data biometrik lengkap, mulai dari sidik jari, wajah, hingga retina.
Menurut Mendagri, dengan fitur face recognition yang terhubung ke Dukcapil, proses validasi bisa selesai hanya dalam hitungan detik.
"Begitu wajahnya ditampilkan di handphone, data Dukcapil langsung muncul. Kecepatannya sangat tinggi, hanya lima sampai tujuh detik," ujarnya.
Tidak Hanya Identitas, Tapi Juga Profil Aset
Yang membedakan era baru bansos ini adalah integrasi lintas kementerian.
Data Dukcapil tidak berdiri sendiri, melainkan dikawinkan dengan data lembaga lain untuk melakukan profiling kelayakan.
Sebagai contoh, pemerintah mengintegrasikan data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melihat kepemilikan tanah, dan dengan data kepolisian untuk mengecek kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan integrasi tersebut, sistem tidak hanya memastikan siapa penerimanya, tetapi juga apakah yang bersangkutan memang layak menerima bantuan, serta jenis bantuan apa yang seharusnya diterima, baik tunai maupun non-tunai.
Kemendagri menyatakan siap mendukung penuh implementasi di daerah, termasuk melalui pelatihan agen dan penyiapan sistem oleh Ditjen Dukcapil dan tim terkait.
Transformasi ini diharapkan menutup celah data ganda dan salah sasaran yang selama ini menjadi persoalan klasik penyaluran bansos.