Berita

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3 - Rp8,3 Juta, Wajib Terima Penempatan Luar Domisili Mulai 1 Oktober 2026

Diperbarui 0 3 mnt baca 441 kata
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3 - Rp8,3 Juta, Wajib Terima Penempatan Luar Domisili Mulai 1 Oktober 2026
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp6,3 - Rp8,3 Juta, Wajib Terima Penempatan Luar Domisili Mulai 1 Oktober 2026 — Gaji para...

Bungko News – Pemerintah akhirnya mengungkap besaran penghasilan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Manajer KDKMP akan menerima total pendapatan sebesar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Penghasilan tersebut terdiri atas komponen gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan besaran itu diberikan karena tanggung jawab manajer yang berat.

“Gaji antara Rp6,3 juta sampai Rp8,3 juta, terdiri dari gaji dan tunjangan sesuai dengan UMK setempat. Ini karena manajer mempunyai tanggung jawab yang berat untuk mengembangkan ekosistem desa,” kata Zulkifli.

Angka ini sekaligus meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat bahwa gaji manajer Kopdes mencapai Rp16 juta per bulan.

Status Kepegawaian: PKWT 2 Tahun di Bawah Agrinas

Zulhas memastikan para manajer yang sudah mendapatkan penempatan memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

PT Agrinas Pangan Nusantara sendiri adalah BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola SDM Kopdes Merah Putih di dua tahun pertama.

Gaji para manajer juga dialokasikan dari APBN selama periode kontrak tersebut.

“Yang paling penting sekarang dari manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT,” ujar Zulkifli.

Soal Penempatan Lintas Daerah

Selain gaji, pemerintah juga mengatur skema penempatan.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer dilakukan untuk pemerataan formasi SDM di seluruh wilayah.

Manajer yang memperoleh SK penempatan di luar domisili diminta untuk tetap menerima penempatan tersebut terlebih dahulu.

Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara memastikan tidak akan ada diskualifikasi bagi manajer yang ditempatkan jauh dari domisilinya.

“Bersama PT Agrinas Pangan Nusantara, kami akan tetap mempertahankan status mereka (manajer KDKMP) dan tidak melakukan diskualifikasi sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai. Kita carikan solusinya,” kata Ferry.

Penempatan lintas daerah ini bersifat sementara untuk mengisi kebutuhan SDM di wilayah yang bangunan KDKMP-nya telah selesai.

Seiring pembangunan KDKMP yang terus berjalan, penempatan manajer akan disesuaikan kembali berdasarkan domisili.

Ferry juga memastikan manajer KDKMP yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi.

Namun jumlah yang mundur sejauh ini tidak signifikan.

Mulai Bertugas 1 Oktober 2026

Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan penempatan sesuai wilayah kerja masing-masing pada 1 Oktober 2026.

Mereka akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah untuk mendukung penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah serta pengembangan ekonomi desa.

Zulhas menekankan, Kopdes Merah Putih didesain bukan sebagai supermarket komersial, melainkan sebagai simpul infrastruktur strategis negara.

Untuk mendukung tugas tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara telah menjalin kerja sama dengan sejumlah BUMN, antara lain PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, ID Food, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT PLN.

Berita Terkait