Berita

Kabar Terbaru Oktober 2026 - Pencairan Tambahan TPG 100% di THR & Gaji 13 dan TPG Triwulan 3 Cair Bertahap

Diperbarui 0 5 mnt baca 850 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Kabar Terbaru Oktober 2026 - Pencairan Tambahan TPG 100% di THR & Gaji 13 dan TPG Triwulan 3 Cair Bertahap
Kabar Terbaru Oktober 2026 - Pencairan Tambahan TPG 100% di THR & Gaji 13 dan TPG Triwulan 3 Cair Bertahap — Artinya untuk...

Bungko News – Kabar gembira bagi seluruh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Indonesia pada awal Oktober 2026.

Pemerintah memastikan dua agenda pencairan besar berjalan beriringan: tambahan 100 persen TPG dalam THR dan Gaji 13 Tahun 2025 yang carry over di 2026, serta pencairan TPG Triwulan 3 dan TPG bulanan SKTP Maret 2026.

Isu yang sempat ramai soal "absen daerah" menjadi kunci keterlambatan di sejumlah wilayah kini mulai terurai seiring dengan validasi data Info GTK tahap 2.

1. Dasar Hukum Tambahan TPG 100% di THR dan Gaji 13

Tambahan tunjangan ini bukan program baru.

Pemerintah telah menetapkannya dalam regulasi resmi:

Dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 dan peraturan menteri keuangan nomor 23 tahun 2025 ditetapkan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan diberikan tambahan 2 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR dan gaji 13nya.

Aturan tersebut diperkuat lagi dengan:

  • PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13
  • PMK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai aturan turunan dari Kemenkeu
  • Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan TPG Triwulan 3 akan pencairan langsung ke rekening guru sama dengan triwulan 1 dan 2
  • Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 tentang rincian DAU untuk dukungan THR dan Gaji 13 guru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi dalam SK tersebut merinci alokasi anggaran sebesar Rp7.666.857.066.000 untuk pembayaran komponen THR dan Gaji 13 guru ASND yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Dana tersebut telah ditransfer sebagai Dana Alokasi Umum (DAU) ke kas daerah masing-masing pemda.

Melalui Kepmenkeu 372/2025 ini, dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.

TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen

Artinya, guru PNS dan PPPK bersertifikasi yang tidak mendapat Tukin atau TPP daerah berhak menerima THR dan Gaji 13 ditambah satu bulan gaji pokok TPG secara utuh.

Jika daerah tidak sempat menganggarkan di 2025, wajib dianggarkan kembali dan realisasi paling lambat 30 Juni 2026.

Untuk TPG reguler 2026, pencairan Januari 2026 sudah mulai berjalan sejak awal Januari ke rekening guru, dan untuk SKTP bulan Maret 2026 juga sudah dalam proses verifikasi.

2. TPG Triwulan 3 Tahun 2025 Akhirnya Cair Oktober 2026 - Terkendala Absen Daerah

Sementara itu, pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 yang sempat tertunda di banyak daerah kini mulai berjalan per awal Oktober.

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 telah mulai disalurkan secara bertahap ke sejumlah daerah per awal Oktober ini

Laporan dari lapangan menyebutkan beberapa daerah sudah cair, antara lain Sulawesi Tenggara, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, Palembang, Jambi, hingga Nganjuk, Jawa Timur.

Pencairan tahap awal diprioritaskan bagi guru kategori A1, yakni guru yang memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka tanpa tugas tambahan.

Daftar daerah yang telah konfirmasi cair per 1-2 Oktober 2025/2026:

  1. Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur: ASN dan P3K
  2. Bangka Belitung, Palembang, OKU Selatan
  3. Hulu Sungai Selatan Kalsel, Kubu Raya Kalbar
  4. Sulawesi Tenggara - Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, dan Kota Kendari
  5. Kalimantan Tengah dengan nominal sekitar Rp8.900.000
  6. Tanjung Jabung Barat, Jambi

Penyebab keterlambatan yang disebut "absen daerah" dalam video tersebut adalah proses validasi Info GTK Tahap 2 yang molor.

Proses validasi Info GTK tahap 2 masih terus berlangsung dengan memakan waktu lebih lama dari biasanya karena adanya penyesuaian dengan peraturan menteri baru

Admin Info GTK menjelaskan pencairan dilakukan bertahap sesuai terbitnya SKTP, tidak menunggu semua data selesai.

Guru yang absennya belum sinkron di Dapodik, beban mengajar belum 24 jam, atau pangkat baru belum terbaca sistem, otomatis tertahan di validasi.

3. TPG Tertahan 3 Bulan Cair Awal Oktober 2026

Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 26 September 2026 mengakui adanya laporan keterlambatan.

"Saya tahu ada yang tiga bulan tunjangannya belum cair dan laporannya sudah sampai ke saya," ujar Mu'ti

Ia menargetkan TPG yang tertunda cair pada Oktober 2026.

TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi, dimana guru ASN memperoleh sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN memperoleh Rp2 juta.

Dirjen GTK Prof. Nunuk Suryani juga meminta guru yang belum valid untuk segera melengkapi data Dapodik dan Info GTK.

4. Skema Baru 2026: Tidak Lagi Triwulanan

Perlu dicatat, istilah Triwulan 3 dan Triwulan 4 adalah skema lama yang berlaku sampai akhir 2025.

Sejak skema bulanan diberlakukan secara nasional per Juli 2026, TPG tidak lagi dirapel tiap tiga bulan.

Artinya untuk 2026, pencairan menggunakan istilah SKTP Bulanan.

Jadi guru akan menerima TPG setiap bulan langsung transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing tanpa melalui pemerintah daerah.

Apa yang harus guru lakukan sekarang?

  1. Cek Info GTK secara berkala - pastikan status validasi sudah hijau dan SKTP sudah terbit.
  2. Pastikan absensi dan beban mengajar 24 jam di Dapodik sudah sinkron oleh operator sekolah.
  3. Untuk penerima tambahan 100% THR & Gaji 13, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan BPKAD daerah karena dananya sudah di Kasda.
  4. Waspada penipuan mengatasnamakan pencairan TPG yang meminta KTP dan data pribadi.

Jika SKTP Maret 2026 sudah terbit, pencairan akan langsung masuk rekening.

Bagi daerah yang belum cair, proses bertahap masih berlangsung hingga akhir Oktober 2026 ini.

Berita Terkait