Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara besar-besaran. Rencananya, sebanyak 7,5 juta pekerja bakal memperoleh insentif ini mulai tahun depan.
Apa yang Berubah?
Jika saat ini insentif hanya dinikmati pekerja di industri padat karya dan pariwisata, tahun depan insentif akan diberikan ke seluruh sektor sepanjang upah pekerja berada di bawah Rp10 juta.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan:
"Ini kalau yang sekarang kepada padat karya dan pariwisata, tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,"
Perubahan ini sangat signifikan. Jika pada 2025-2026 insentif hanya menyasar sektor terbatas, mulai 2027 aturannya diubah total untuk semua sektor.
Dasar Hukum Saat Ini
Untuk tahun anggaran 2026, insentif PPh 21 DTP diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025.
Terdapat 5 sektor yang memperoleh fasilitas ini berdasarkan regulasi tersebut yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Khusus sektor pariwisata (hotel, restoran, kafe/Horeka), pemerintah mencatat target penerima 552 ribu pekerja dengan anggaran Rp120 miliar untuk 2025, dan diperpanjang hingga 2026 dengan alokasi tambahan Rp480 miliar. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Catatan untuk Jepara: Sebagai pusat industri furnitur, pekerja di Jepara termasuk yang sudah mendapatkan fasilitas ini sejak 2025.
Siapa yang Berhak? Kriteria Penerima
Insentif diberikan kepada dua kategori pegawai, dengan syarat utama penghasilan bruto di bawah Rp10 juta dan tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
1. Pegawai Tetap Tertentu:
- memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP
- menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026 bila pegawai mulai bekerja sebelum Januari 2026 atau pada masa pajak bulan pertama bekerja bila pegawai baru bekerja pada 2026
- tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya
2. Pegawai Tidak Tetap Tertentu:
- memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP
- menerima upah dengan jumlah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima secara bulanan
- tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya
Mekanisme: Uang Pajak Dibayar Tunai ke Pekerja
Ini poin penting yang sering salah paham. PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai, termasuk jika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21.
Pembayaran PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. Artinya, gaji bersih pekerja akan naik senilai PPh 21 yang seharusnya dipotong.
Contoh: Jika gaji Anda Rp9 juta dan PPh 21 terutang Rp150.000, maka Rp150.000 tersebut tetap dipotong dalam slip gaji, tapi kemudian dikembalikan tunai oleh perusahaan karena sudah ditanggung pemerintah. Anda terima utuh Rp9 juta.
Apa Dampak Perluasan 2027?
|
Aspek
|
Aturan 2026 (PMK 105/2025)
|
Rencana 2027
|
|---|---|---|
|
Cakupan Sektor
|
Hanya 5 sektor padat karya + pariwisata
|
Seluruh sektor
|
|
Batas Gaji
|
Rp10 juta
|
Tetap Rp10 juta
|
|
Estimasi Penerima
|
Ratusan ribu (552 ribu hanya Horeka)
|
7,5 juta pekerja
|
Perluasan ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi berkelanjutan. Pemerintah menilai insentif PPh 21 DTP efektif menjaga daya beli kelas menengah bawah tanpa harus menaikkan batas PTKP.