Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan afirmasi kesejahteraan bagi guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan non-ASN agar penghasilannya setara dengan PNS. Usulan ini menjadi salah satu dari tiga agenda penguatan pendidikan nasional.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pendidikan di bawah Kemenag punya karakteristik unik karena mayoritas dikelola masyarakat. Dari 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional, sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen adalah madrasah swasta, sementara madrasah negeri hanya 4.085 lembaga atau 4,6 persen.
"Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta."
Karena itu Kemenag meminta kebijakan pendidikan gratis nasional tidak hanya menyasar sekolah negeri. Ada sekitar 12 juta siswa yang menempuh pendidikan di madrasah swasta yang berpotensi terabaikan jika skema gratis tidak menyertakan mereka.
Di sektor pesantren, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) mengelola 194.179 santri dan 13.392 ustadz yang semuanya dikelola mandiri.
Mayoritas Guru Masih Non-ASN
Kemenag mencatat kontribusi madrasah terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional mencapai rata-rata 17,64% di jenjang dasar dan menengah, sehingga madrasah disebut sebagai pilar, bukan pelengkap.
Namun dari sisi guru, kondisinya timpang:
- Total guru madrasah: 821.519 orang
- Berstatus non-ASN: 655.622 orang atau 79,8%
- Ustadz pesantren non-ASN: 13.392 orang
- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) binaan Kemenag non-ASN: 91.419 orang
"Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," tutur Menag.
Tiga Skema Pembiayaan yang Diusulkan
Untuk kelompok ini, Kemenag mengusulkan tiga skema agar penghasilan layak:
|
Skema
|
Acuan Penghasilan
|
Besaran per Bulan
|
Perhitungan
|
Kebutuhan Anggaran
|
|---|---|---|---|---|
|
Skema 1 - Ideal |
Setara gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja 10 tahun
|
Rp3,83 juta
|
Rp3,83 juta x 13 bulan
|
Rp37,95 triliun |
|
Skema 2 - Minimal |
Berbasis UMK terendah (Banjarnegara) sekitar Rp2,02 juta
|
Rp2,32 juta
|
Rp2,02 juta - Rp2,32 juta x 13 bulan
|
Rp23,1 triliun |
|
Skema 3 - Menengah |
Setara gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun
|
Rp3,20 juta
|
Rp3,20 juta x 13 bulan
|
Rp31,69 triliun |
Skema 13 bulan mencakup 12 bulan gaji plus 1 bulan Tunjangan Hari Raya (THR). Skema pertama yang setara PNS Gol IVa inilah yang membutuhkan anggaran terbesar Rp37,95 triliun untuk 13 bulan.
Agenda Lain: PTKIN dan Sinkronisasi Data
Selain kesejahteraan guru, dua agenda lain yang diusulkan Kemenag adalah:
1. Penyetaraan mutu madrasah dan pesantren. Agar kebijakan mutu dan fasilitas tidak menimbulkan ketimpangan.
2. Pengembangan PTKIN. Untuk 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN (39 UIN, 15 IAIN, dan STAIN), Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran Rp30,39 triliun yang terdiri dari biaya personalia ASN Rp4,60 triliun, non-personalia Rp23,78 triliun, dan pengembangan investasi Rp2,1 triliun.
Kemenag juga berkomitmen mempercepat sinkronisasi data EMIS (Education Management Information System) dengan data nasional agar alokasi anggaran tepat sasaran dan berkeadilan.
Usulan ini kini berada di tingkat pembahasan lintas kementerian bersama Pokja anggaran, Pokja tata kelola, dan Bappenas. PB PGIN (Perkumpulan Guru Inpassing Nasional) menyambut baik dan mendesak agar tidak berhenti sebagai wacana, mengingat 630 ribu guru madrasah sebelumnya juga telah diusulkan menjadi PPPK.