Berita

Gaji Manajer KDKMP Rp 6,8 - 8,3 Juta Sudah Termasuk Tunjangan, Ini Rinciannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 449 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Gaji Manajer KDKMP Rp 6,8 - 8,3 Juta Sudah Termasuk Tunjangan, Ini Rinciannya
Gaji Manajer KDKMP Rp 6,8 - 8,3 Juta Sudah Termasuk Tunjangan, Ini Rinciannya — Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterus...

Bungko News – Pemerintah akhirnya menetapkan skema penghasilan untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP Merah Putih).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap besaran penghasilan manajer adalah Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta per bulan.

Nominal itu sudah mencakup gaji dan tunjangan serta disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penempatan.

"Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp 6,8 (juta) sampai Rp 8,3 (juta). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya... Rp 6,8 (juta) atau Rp 8,3 (juta) tuh udah semuanya ya. Sudah merangkap semuanya," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Hal ini ditegaskan juga oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahwa nominal Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta yang disebut Zulhas telah mencakup gaji sekaligus tunjangan.

Artinya, angka tersebut merupakan total penghasilan bulanan yang diterima manajer Kopdes Merah Putih.

Skema Penggajian dan Sumber Dana

  1. Sumber APBN: Gaji manajer Kopdes akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun masa kontrak kerja.

  2. Disalurkan lewat BUMN: Penyaluran anggaran dilakukan melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara. "APBN dong, tapi dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan. Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu tergantung wilayahnya," kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

  3. Skema PMN: Saat ditanya apakah anggaran tersebut disalurkan melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulhas membenarkannya.

Status Kepegawaian

Para manajer Koperasi Merah Putih akan dipekerjakan sebagai Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.

"Statusnya (manajer Kopdes Merah Putih) pegawai BUMN atau apa, ini pegawai kontrak waktu tertentu, selama 2 tahun," imbuh Menteri Koperasi.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menambahkan, manajer baru akan menerima gaji setelah mendapatkan penempatan dan mulai aktif bekerja. "Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja," ujarnya.

Tugas Manajer Kopdes Merah Putih

Zulhas menekankan Kopdes Merah Putih bukan sekadar supermarket, melainkan infrastruktur pemerintah untuk penyaluran subsidi.

Manajer bertugas dalam penyaluran pupuk bersubsidi, beras SPHP, bantuan pangan, serta mengelola layanan keuangan seperti BRILink dan pembiayaan Mekaar dari PNM.

"Nanti 1 Oktober sudah ada manajer, pupuk harus didrop ke situ. Penyalurannya melalui Kopdes, beras subsidi, beras SPHP, bantuan pangan, kemudian gas 3 kilo, BRILink, Mekaar. Jadi mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja," kata Zulhas.

Target Operasional

Pemerintah menargetkan seluruh proses penempatan manajer Kopdes Merah Putih selesai pada 1 Oktober 2026.

Besaran penghasilan akan menyesuaikan dengan karakteristik lokasi, jauh-dekatnya wilayah, dan UMK masing-masing daerah penempatan.

Berita Terkait