Bungko News – Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih atau KDKMP akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun masa kontrak kerja.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penyaluran anggaran dilakukan melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
Para manajer Kopdes berstatus pegawai kontrak dengan masa kerja selama dua tahun.
Besaran Gaji Rp6,8 Juta - Rp8,3 Juta per Bulan
Besaran pendapatan manajer Kopdes berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, tergantung wilayah penempatan.
Menko Pangan yang akrab disapa Zulhas menjelaskan angka tersebut sudah merupakan total penghasilan:
“APBN dong, tapi dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan. Dia pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu tergantung wilayahnya.”
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan nominal Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta yang disebut Zulhas telah mencakup gaji sekaligus tunjangan.
Artinya, angka tersebut merupakan total penghasilan bulanan yang diterima manajer Kopdes Merah Putih.
Penyesuaian besaran dilakukan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan.
Mekanisme Penyaluran: Lewat Agrinas via PMN
Pemerintah menjelaskan skema penyaluran tidak dibayarkan langsung kementerian ke individu, melainkan melalui BUMN.
Saat dikonfirmasi apakah anggaran tersebut disalurkan negara melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Pangan, Zulhas membenarkan.
Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Donny Oskaria menegaskan statusnya:
"Sebetulnya bukan pegawai BUMN. Mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah,"[mereka]
Ketetapan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP).
Dalam Pasal 28, tercantum peran Agrinas sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, pergudangan, hingga pengadaan barang, termasuk operasional harian serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menambahkan bahwa manajer baru akan digaji setelah mendapatkan penempatan dan mulai aktif bekerja.
Status Kepegawaian: PKWT 2 Tahun
Meski berada di bawah Agrinas, manajer Kopdes tidak otomatis menjadi pegawai BUMN tetap atau PNS.
Pemerintah menetapkan status kepegawaian para manajer Kopdes Merah Putih.
Mereka akan bekerja dengan skema PKWT selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Statusnya pegawai BUMN atau apa, ini pegawai kontrak waktu tertentu, selama 2 tahun,” ujar Ferry.
APBN Hanya untuk Manajer
Pemerintah menekankan, dukungan APBN hanya diberikan untuk membayar gaji manajer koperasi.
Sementara itu, gaji pegawai lain akan dibayarkan dari pendapatan usaha masing-masing Kopdes/Kel Merah Putih.
Setelah dua tahun pertama berakhir, gaji manajer akan menjadi tanggung jawab koperasi masing-masing yang bersumber dari pendapatan usaha dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Pemerintah menyiapkan exit strategy agar koperasi bisa mandiri.
Kopdes/Kel Merah Putih sendiri diposisikan bukan sebagai supermarket, melainkan infrastruktur pemerintah untuk penyaluran barang bersubsidi seperti LPG 3 kg, minyak goreng, pupuk, serta bantuan pemerintah lainnya.
Tahapan Rekrutmen dan Penempatan
Sebanyak 29.830 calon manajer menjalani pelatihan dan sertifikasi.
Pelatihan berlangsung 17–29 Juli 2026 di 15 komando latihan, 61 satuan pendidikan, dan 451 kelas di berbagai daerah.
Kurikulum mencakup 90 jam pelajaran, 12 modul, dan sertifikasi kompetensi oleh BNSP.
Pemerintah menargetkan seluruh proses penempatan manajer Kopdes Merah Putih selesai pada 1 Oktober 2026.