Berita

Geram! Banyak Dosen Swasta Digaji di Bawah UMR, BAN-PT Ancam Cabut Izin Operasional Yayasan

Diperbarui 0 4 mnt baca 722 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Geram! Banyak Dosen Swasta Digaji di Bawah UMR, BAN-PT Ancam Cabut Izin Operasional Yayasan
Geram! Banyak Dosen Swasta Digaji di Bawah UMR, BAN-PT Ancam Cabut Izin Operasional Yayasan — Berikut artikel lengkap berd...

Bungko News – Persoalan kesejahteraan dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta (PTS), menjadi perhatian serius pemerintah.

Kemampuan yayasan dalam menjamin penghasilan dan kesejahteraan dosen dinilai harus menjadi bagian penting dalam menentukan kelayakan penyelenggaraan sebuah perguruan tinggi.

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof. Ari Purbayanto, M.Sc., Ph.D, menegaskan pemerintah tengah menggodok program nasional yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan dosen, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Menurutnya, kesejahteraan dosen bukan sekadar persoalan besaran penghasilan, tetapi berkaitan langsung dengan profesionalisme dan mutu pendidikan tinggi.

“Ini harus diperjuangkan. Ketika PTS tidak menjalankan aturan pemerintah, tentu akan ada sanksi,” tegas Prof Ari di sela dialog dengan pengurus DPP Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) di Ballroom Kemenristekdikti, pada Jumat (2/10/2026).

Yayasan Wajib Punya Kemampuan Finansial

Ia menjelaskan, pemerintah ke depan perlu memastikan setiap yayasan yang menyelenggarakan perguruan tinggi memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk membiayai operasional, termasuk memenuhi hak-hak dosen.

Bahkan, kemampuan tersebut semestinya telah terlihat sejak proses pengajuan pendirian maupun keberlanjutan operasional perguruan tinggi.

“Tidak bisa sebuah yayasan yang tidak memiliki kapasitas dan kemampuan membayar gaji dosennya kemudian begitu saja diberikan izin,” ujarnya.

Karena itu, menurut Prof. Ari, diperlukan studi kelayakan yang lebih komprehensif sebelum sebuah perguruan tinggi memperoleh maupun mempertahankan izin operasionalnya.

Studi kelayakan tersebut tidak cukup hanya melihat aspek kelembagaan dan akademik, tetapi juga harus mengukur kemampuan finansial yayasan dalam menjamin keberlangsungan perguruan tinggi.

“Harus dianalisis bagaimana pembiayaannya, bagaimana kelanjutannya, apakah konsisten dengan studi kelayakan. Selama ini hal seperti itu belum menjadi perhatian secara optimal,” katanya.

Ia bahkan membandingkan perguruan tinggi dengan perusahaan.

Sebuah perusahaan yang akan didirikan harus memiliki studi kelayakan agar diketahui kemampuan dan keberlanjutan usahanya.

“Perusahaan saja didirikan harus ada studi kelayakan. Masa perguruan tinggi tidak? Ini penting karena dosen dituntut profesional, tetapi kebutuhan dan haknya tidak dibayar secara profesional,” tegasnya.

Mutu Tidak Akan Jalan Jika Dosen Masih Lapar

Ketua Umum Asosiasi Profesor Indonesia (API) ini menilai peningkatan mutu perguruan tinggi akan sulit diwujudkan apabila persoalan mendasar mengenai kesejahteraan dosen belum diselesaikan.

“Mutu akan bisa berjalan baik apabila kebutuhan dosen, kebutuhan hidup dan kesejahteraannya terjamin terlebih dahulu. Setelah itu dia bisa berkonsentrasi secara profesional,” jelasnya.

Ia menyampaikan, profesionalisme tidak dapat dilepaskan dari kondisi kesejahteraan.

“Profesionalisme itu akan terwujud kalau dia sudah tidak kelaparan lagi,” katanya.

“Kalau dia masih lapar, bagaimana dia bisa berpikir jernih untuk menghasilkan karya terbaik?” ujarnya.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun sistem pengawasan yang lebih kuat terhadap yayasan penyelenggara perguruan tinggi.

Pengawasan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemendiktisaintek, tetapi juga perlu melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait ketenagakerjaan.

“Pemerintah ke depan akan melakukan kontrol terhadap yayasan. Termasuk kementerian pendidikan tinggi dan ketenagakerjaan harus mengontrol ketika ada yayasan yang menggaji dosennya tidak layak,” katanya.

Di sisi lain, Kemendiktisaintek juga harus memastikan komponen sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam penilaian mutu perguruan tinggi.

Kualitas perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kualitas serta kondisi dosen.

Yang Dirugikan Akhirnya Mahasiswa

Guru Besar IPB University itu mengingatkan, ketika dosen tidak mendapatkan penghasilan yang layak, mereka berpotensi harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Pada akhirnya yang dirugikan adalah mahasiswa. Mahasiswa tidak mendapatkan dosen yang bisa mengajar secara profesional karena dosen masih memikirkan bagaimana mencari tambahan untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.

Konsep kesejahteraan dosen menurutnya perlu dirumuskan secara lebih menyeluruh.

Kesejahteraan tidak semata-mata dihitung dari besarnya pendapatan bulanan.

“Bukan hanya dalam bentuk income yang diterima. Kesejahteraan bisa berupa jaminan finansial, kesehatan, jaminan sosial, pendidikan anak, hingga jaminan hari tua,” katanya.

Prof Ari juga menyoroti masih adanya dosen PTS yang menerima penghasilan di bawah standar upah minimum.

“Jangan sampai ada dosen, khususnya dosen perguruan tinggi swasta, yang menerima gaji bahkan di bawah standar UMR. Ini tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Dorong Standar Minimum Nasional

Karena itu, ia membuka ruang agar para dosen dan akademisi ikut memberikan masukan dalam merumuskan konsep kesejahteraan dosen secara nasional melalui FKDSI.

“Rumusan itu sesungguhnya bisa datang dari teman-teman dosen melalui FKDSI. Bisa disampaikan kepada pemerintah, kemudian dibahas bersama,” katanya.

Ketua Dewan Kehormatan dan Etik FKDSI ini berharap ke depan terdapat kebijakan nasional yang memberikan standar minimum kesejahteraan bagi dosen, khususnya dosen PTS.

“Harusnya tidak ada dikotomi PNS ataupun non-PNS. Dia bekerja di mana pun, harus ada standar minimum,” pungkasnya. 

Berita Terkait