Berita

Kabar Gembira Guru & Nakes: Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Diperbarui 0 3 mnt baca 449 kata
Kabar Gembira Guru & Nakes: Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
Kabar Gembira Guru & Nakes: Gaji PPPK Daerah Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat — Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp...

Bungko News – Pemerintah pusat secara resmi akan menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah mulai tahun 2027.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Alokasi anggaran khusus telah disepakati untuk menanggung gaji PPPK daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan (nakes), serta honorarium.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa gaji PPPK ini sebelumnya menjadi beban anggaran pemerintah daerah.

"Total anggaran yang disiapkan untuk kebijakan ini mencapai Rp23 triliun," ujarnya dalam rapat paripurna persetujuan RAPBN 2027, Selasa (29/9/2026).

"Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah. Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun," ujar Said.

Tujuan: Kurangi Beban Daerah, Longgarkan Ruang Fiskal

Selama ini, pembiayaan sejumlah PPPK daerah masih menjadi bagian dari beban anggaran pemerintah daerah.

Dengan adanya alokasi Rp23 triliun dari pemerintah pusat, kebutuhan tersebut akan dialihkan ke APBN.

Said mengatakan penganggaran melalui pemerintah pusat akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai pemerintah daerah.

Artinya, pemerintah daerah berpotensi memiliki ruang fiskal yang lebih longgar karena sebagian anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membiayai PPPK dapat dialihkan untuk kebutuhan lain.

Langkah ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

Bukan Sekadar Memindahkan Beban - Masih Ada Catatan

Ekonom INDEF, M. Rizal Taufikurahman menilai pengalihan ini dapat memperbesar ruang fiskal daerah untuk belanja yang lebih produktif, namun ruang tersebut harus benar-benar digunakan untuk meningkatkan belanja produktif dan kualitas pelayanan publik.

Ada persoalan cakupan: sebelumnya sempat muncul kebutuhan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, sementara angka yang disepakati dalam RAPBN 2027 adalah Rp23 triliun.

Pemerintah perlu menjelaskan jumlah PPPK yang akan ditanggung APBN serta komponen gaji dan tunjangan yang termasuk.

Paket Kesepakatan TKD 2027 Lainnya

Perubahan pembiayaan PPPK menjadi bagian dari sejumlah kesepakatan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027.

  1. Penundaan Mandatory Spending: DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending daerah yang mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

  2. Percepatan DBH: Disepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban dalam APBD.

Dampak Bagi Guru dan Nakes PPPK

Bagi guru dan nakes daerah yang berstatus PPPK, perubahan sumber pembiayaan ini berkaitan langsung dengan kepastian anggaran untuk gaji atau honorarium mereka pada 2027.

Pemerintah juga sebelumnya menyampaikan kebijakan terkait guru PPPK paruh waktu.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu pada 2027, dengan tunjangan diberikan oleh pemerintah pusat.

Berita Terkait