Bungko News – Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di daerah akan dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu mulai awal Januari 2027.
Rencana ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, 14 September 2026.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat"
Anggaran Rp31,1 Triliun dan Pengalihan ke APBN
Pemerintah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp31,1 triliun untuk realisasi program ini, dengan catatan bisa lebih besar tergantung jumlah pegawai yang masuk skema.
"Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. Mungkin juga lebih," ujar Purbaya
Skema yang disiapkan:
- Pembiayaan diambil alih pusat: Jika selama ini gaji PPPK daerah dibebankan ke APBD, mulai 2027 dibayar melalui APBN. Ini untuk meringankan beban keuangan Pemda.
- Bertahap 3 tahun: Proses pengalihan status tidak sekaligus, tapi ditargetkan rampung dalam 3 tahun ke depan.
- Alasan fiskal: Tercatat ada 39 Pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK, di mana porsi belanja pegawai bahkan melampaui 50% dari APBD.
Kemenkeu juga mengatur penyalurannya melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, di mana DAU memiliki bagian khusus untuk dukungan penggajian PPPK daerah.
Berapa Jumlah yang Terdampak?
Khusus guru, data Kementerian PANRB menyebut saat ini ada 955.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Dalam pembahasan anggaran Kemendikdasmen 2027, sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Dari tambahan pagu Rp28 triliun, sebesar Rp23 triliun dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status ini.
Tanpa Tes, Hanya Peralihan Status
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan peralihan ini bukan seleksi baru.
"Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes"
Syaratnya tetap mengikuti ketentuan kepegawaian: ketersediaan anggaran, evaluasi kinerja baik, dan penetapan formasi dari MenPANRB.
Tanpa usulan PPK, pertimbangan teknis BKN, dan keputusan pengangkatan, status tidak otomatis berubah.
Cek Besar Gaji PPPK Penuh Waktu per Golongannya
Setelah menjadi penuh waktu, gaji akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyesuaian gaji ASN.
Ini masih menjadi acuan resmi hingga awal 2026 karena belum ada Perpres baru.
Struktur gaji pokok berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG):
Golongan I - VIII (SD - D3):
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX - XVII (S1 - S3 / Jabatan Ahli):
- Golongan IX (S1/D4): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X (S2): Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI (S3): Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain Gaji Pokok, Dapat Apa?
PPPK Penuh Waktu berhak atas paket yang sama dengan PNS (kecuali pensiun):
- Tunjangan keluarga (10% pasangan, 2% per anak max 2)
- Tunjangan pangan / beras 10kg
- Tunjangan jabatan fungsional (contoh guru ~Rp327.000)
- Tunjangan Kinerja / TPP tergantung instansi daerah
- THR dan Gaji ke-13
- Jaminan sosial: BPJS Kesehatan, JKK, JKM, JHT
Sedangkan saat masih berstatus PPPK Paruh Waktu, gaji diberikan sesuai kemampuan daerah, minimal setara pendapatan saat masih honorer atau setara UMP wilayah (di beberapa daerah guru S1 paruh waktu dilaporkan Rp1,2 juta, SMA Rp1,1 juta - Rp2,07 juta tergantung daerah).
Catatan penting:
Sampai hari ini belum ada pengumuman resmi kenaikan gaji nasional PPPK 2026/2027 di luar Perpres 11/2024.
Jika ada Perpres baru di akhir 2026, nominal di atas bisa naik 6-8% seperti pola 2024.