Bungko News – Kabar gembira bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Pemerintah Pusat memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu di daerah akan beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan strategis ini tidak hanya menyangkut perubahan status kepegawaian, tetapi juga pengalihan beban pembiayaan gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditanggung Pemerintah Pusat.
Anggaran Rp 31,1 Triliun Disiapkan Pemerintah Pusat
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia di Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Menkeu.
Pemerintah menyampaikan rencana realisasi program tersebut pada awal 2027, dengan pengalihan pembiayaan gaji dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Menurut Menkeu, kebutuhan anggaran Rp 31,1 triliun itu belum diperhitungkan dalam alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp 735 triliun, sehingga diharapkan dapat mengurangi beban belanja pegawai daerah.
Tak hanya untuk PPPK Paruh Waktu, skema serupa juga disiapkan untuk PPPK daerah yang selama ini digaji dari APBD.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," terang Menkeu.
Khusus sektor pendidikan, kebijakan ini akan berdampak besar.
Sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027, seiring persetujuan Komisi X DPR RI terhadap penyesuaian pagu Kemendikdasmen TA 2027 menjadi Rp 89,10 triliun.
Tanpa Tes! Hanya Peralihan Status
Banyak guru dan tenaga teknis sempat khawatir peralihan akan kembali melalui seleksi.
Kekhawatiran itu langsung ditepis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan peralihan status tersebut mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027 dan tidak melalui tes.
"Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes," kata Nunuk dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (22/9/2026).
Alasannya, seluruh guru PPPK Paruh Waktu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya.
Lantas, Berapa Gaji PPPK Penuh Waktu?
Setelah beralih menjadi penuh waktu, sistem penggajian tidak lagi mengacu pada UMP/UMK atau gaji honorer sebelumnya, melainkan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK, yang sudah naik 8% sejak 2024.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut rincian lengkapnya:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX (Setara S1/D4): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII (Tertinggi): Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Jika status berubah menjadi penuh waktu, maka gaji yang diterima pun akan menyesuaikan ketentuan gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024.
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPP, hingga THR dan Gaji ke-13, yang membuat total Take Home Pay (THP) bisa jauh di atas gaji pokok.
Sementara PPPK Paruh Waktu saat ini tidak memakai sistem golongan.
Gajinya mengacu pada UMP/UMK daerah atau gaji terakhir sebagai honorer, dengan prinsip tidak boleh turun pendapatan.
Daerah Menunggu Juknis
Pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Barat, Dr. Yunita Nur Fadila, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut mengenai mekanisme serta tahapan implementasinya di daerah.
Jika terealisasi sesuai jadwal 1 Januari 2027, kebijakan ini akan menjadi sejarah baru dalam reformasi birokrasi, memberikan kepastian status, kesejahteraan yang lebih layak, dan ruang fiskal yang lebih sehat bagi daerah untuk pelayanan publik.