Bungko News – Pertanyaan yang selama ini menggantung di benak ribuan mahasiswa FKIP terjawab dalam sebuah video edukasi yang viral di YouTube dengan judul Bachelor of Education Graduates Can Become Teachers Directly or Take Pre-Service PPG Courses First?
Jawabannya tegas:
Era lulusan S.Pd otomatis jadi guru telah berakhir.
Dulu, sebelum UU Guru dan Dosen, lulusan IKIP atau FKIP selain mendapat ijazah, juga langsung mendapat Akta IV sebagai Surat Izin Mengajar.
Sekarang, regulasi di bawah UU No.14 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2017, Permendikbud No.87 Tahun 2013 dan Permenristekdikti No.55 Tahun 2017 mengubah total skemanya.
Untuk menjadi guru sebagai sebuah profesi, maka seorang lulusan sarjana pendidikan (S.Pd) mesti mengikuti kuliah Pendidikan Profesi Guru (PPG) selama 1 tahun.
Inilah yang dikenal dengan PPG Prajabatan.
Dua Jalur, Satu Gerbang
Kemendikdasmen membagi PPG menjadi dua:
1. PPG Prajabatan (Calon Guru):
Untuk lulusan S1/D4 yang belum mengajar dan belum terdaftar di Dapodik.
Program ini menyasar lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan yang berminat untuk berprofesi sebagai guru.
2. PPG Dalam Jabatan:
Untuk guru yang sudah aktif mengajar.
Saat ini, satu-satunya jalur resmi menjadi guru profesional adalah PPG Prajabatan.
Program ini adalah gerbang utama menuju profesi guru.
Setelah menyelesaikan PPG, peserta akan mendapat sertifikat profesi dan bisa mengikuti seleksi P3K Guru.
Bisa Nggak Sih Langsung Ngajar Tanpa PPG?
Di lapangan, BISA, tapi terbatas.
Lulusan S1 Pendidikan masih bisa melamar sebagai guru honorer di sekolah negeri maupun swasta.
Namun apakah setelah lulus 4 tahun bergelar S.Pd ditambah 1 tahun bergelar Gr langsung ditempatkan pemerintah? Jawabannya TIDAK.
Mereka juga harus berjuang mencari pekerjaan menjadi guru di sekolah-sekolah, di tengah kompetisi sengit.
Tanpa PPG, Anda tidak bisa:
- Mendapat Sertifikat Pendidik (Serdik) dan gelar Gr.
- Daftar seleksi ASN PPPK Guru
- Mendapat Tunjangan Profesi Guru
Syarat Terbaru PPG Prajabatan 2025/2026
Berdasarkan siaran pers Kemendikdasmen terbaru, ini syarat yang wajib dipenuhi:
- Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) dari kampus terakreditasi, jurusan pendidikan maupun non-pendidikan
- IPK minimal 3,00
- WNI, tidak terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika dan usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2026
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Polemik Keadilan
Video ini juga menyoroti polemik lama.
PPG Prajabatan ini juga "dibuka" bagi sarjana nonkependidikan, karena aturannya memang demikian.
Artinya seorang lulusan Fak.
Ekonomi bertitel SE berhak menjadi guru ekonomi dengan cukup mengikuti PPG Prajabatan selama 1 tahun.
Sama dengan S.Pd yang nota bene sudah menempuh kuliah kependidikan.
Artinya, lulusan S.Pd yang kuliah 4-6 tahun ilmu pedagogik harus bersaing di kelas yang sama dengan sarjana non-pendidikan yang hanya kuliah 1 tahun PPG.
Jadi kesimpulannya, gelar S.Pd hari ini adalah gelar akademik, bukan lisensi profesi.
Jika ingin menjadi guru profesional yang diakui negara, sejahtera dan bisa ikut seleksi ASN, maka PPG Prajabatan adalah harga mati yang harus ditempuh.