Bungko News – Kabar penting bagi seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Indonesia.
Melalui Channel SBSB, channel yang konsisten berbagi informasi guru, pengawas, dan akreditasi sekolah/madrasah, terkonfirmasi bahwa Direktorat PAI Kemenag telah menerbitkan surat pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) tertanggal 22 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani Direktur PAI, Bapak Munir, dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Kepala Dinas yang membidangi pendidikan di seluruh Indonesia.
Poin Penting Surat: Masih Ada 24.849 Guru Belum Sertifikasi
Berdasarkan tarik data terbaru dari sistem SIAGA, masih terdapat 24.849 orang guru PAI yang belum tersertifikasi.
Rinciannya mencakup jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Sekolah Rakyat (SR).
Jika seluruhnya tersertifikasi, total guru PAI di Indonesia akan mencapai 249.502 orang.
Dengan jumlah tersebut, kebutuhan anggaran nasional diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 triliun.
Contoh sebaran data yang tercantum dalam lampiran surat:
- Provinsi Aceh: 1.157 orang belum tersertifikasi
- Lampung Barat: TK 2 orang, SD 21 orang, SMA 6 orang, SMK 5 orang, SLB 2 orang
- Kota Metro: 40 orang
- Data lengkap per kabupaten/kota se-Indonesia dari Bali, Banten, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan seterusnya telah dilampirkan dan bisa diunduh di deskripsi video Channel SBSB.
Dasar Hukum dan Skema Pembiayaan Rp800.000
Direktorat PAI merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 13, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan Pendidikan Profesi Guru.
Untuk itu, Kemenag mengharapkan dukungan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Skema baru PPG Transformasi ini jauh lebih efisien.
Jika sebelumnya biaya mencapai Rp5 juta per orang, kini turun menjadi sekitar Rp800 ribu.
Unit cost untuk setiap peserta ditetapkan sebesar Rp 800.000, yang memungkinkan Kemenag untuk menyertifikasi lebih dari 300 ribu guru per tahun.
Diperkirakan biaya PPG tahun depan hanya sekitar Rp800.000 hingga Rp850.000 per peserta.
Penting untuk guru:
Guru tidak dipungut biaya sepeserpun.
Biaya ditanggung pemerintah melalui APBN dan/atau APBD.
Skema reimburse tidak ada.
Jadwal dan Kuota Pelaksanaan
Dalam surat tersebut disebutkan, penyelenggaraan PPG Daljab PAI 2026 diperkirakan akan dimulai pada pertengahan Oktober 2026.
Peserta adalah guru yang telah memenuhi 6 persyaratan utama yang tercantum di akun SIAGA masing-masing, antara lain:
- Terdaftar aktif di SIAGA
- Memiliki NUPTK / NPK
- Kualifikasi akademik S-1/D-IV
- TMT mengajar memenuhi batas minimal
- Belum pernah lulus sertifikasi
- Satminkal terdata di SIAGA
Bapak/Ibu dapat langsung mengecek status dan persyaratan di akun SIAGA.
Jika Pemda Tidak Membiayai, Bagaimana?
Direktorat PAI menegaskan, jika pemerintah daerah belum bisa mengalokasikan anggaran dengan alasan keterbatasan APBD, maka guru tetap akan di-PPG-kan.
Namun, mekanismenya kembali ke pola lama yaitu sistem prioritas berdasarkan:
- Masa kerja terlama
- Usia tertua
Artinya, jika daerah mau membiayai Rp800.000 per guru, maka guru di daerah tersebut bisa mengikuti PPG dengan segera tanpa harus antre prioritas usia dan masa kerja.
Imbauan Resmi
Melalui informasi ini, Channel SBSB mengimbau kepada seluruh GPAI untuk segera bergerak aktif:
Silakan berkoordinasi melalui KKG, MGMP, maupun DPD AGPAII / AKPA di tingkat kabupaten dan provinsi untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar dana PPG Daljab 2026 dialokasikan.
Bagi Bapak/Ibu yang surat edarannya belum sampai ke daerah, file surat dan lampiran kuota per kabupaten/kota sudah disertakan di deskripsi video SBSB dan dapat segera diunduh untuk dibawa saat audiensi dengan Dinas.
Demikian informasi.
Semoga seluruh guru PAI yang belum tersertifikasi tahun ini bisa segera terpanggil PPG Oktober mendatang.