Bungko News – Pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk penataan status guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah menyiapkan Rp23 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi pegawai penuh waktu mulai 2027.
Kebijakan tersebut akan mulai direalisasikan pada 1 Januari 2027.
Sekitar 242 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Tambahan Pagu Kemendikdasmen Jadi Rp89,10 Triliun
Dana Rp23 triliun tersebut merupakan bagian dari tambahan pagu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebesar Rp28 triliun.
Tambahan itu menaikkan pagu kementerian pada 2027 dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
Rinciannya, dari tambahan Rp28 triliun atas pagu awal Rp61,10 triliun, sebesar Rp23 triliun dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan tambahan anggaran itu telah diputuskan Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada 15 September 2026.
Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 meningkat dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
Penyesuaian anggaran Kemendikdasmen tersebut telah disetujui Komisi X DPR RI.
Diangkat Tanpa Tes, Bertahap Hingga 2029
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan proses peralihan ini tidak menggunakan tes. "Kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes," ujarnya.
Pengangkatan dijadwalkan mulai Januari 2027 dan berlangsung hingga 2029.
Menurut Lalu, sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu mulai awal tahun depan.
Anggaran yang disepakati untuk pengangkatan tersebut disebut mencapai Rp23 triliun.
Kebijakan tanpa tes ini khusus untuk peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu.
Untuk guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap harus mengikuti mekanisme tes.
Gaji Ditanggung Pemerintah Pusat
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah peralihan pembiayaan.
Pemerintah menyampaikan rencana realisasi program tersebut pada awal 2027, dengan pengalihan pembiayaan gaji dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan.
“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu.
Selain untuk gaji PPPK, sisa tambahan anggaran sekitar Rp5 triliun akan dialokasikan untuk program revitalisasi satuan pendidikan.
Pemerintah meminta para guru PPPK paruh waktu untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin menyambut kebijakan ini, karena seluruh proses administrasi dan pemutakhiran data akan berjalan mulai akhir 2026.