Bungko News – Kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang statusnya tiba-tiba EXCLUDE atau dinonaktifkan pada penyaluran triwulan III 2026.
Pemerintah memastikan bansos yang terhenti masih bisa cair kembali, asalkan KPM segera melakukan daftar ulang dan verifikasi melalui Portal Perlinsos Digital.
Fenomena Exclude massal ini terjadi karena sistem pendataan bansos tahun ini diperketat total.
Apa Itu Status EXCLUDE?
Status Exclude artinya nama KPM dikeluarkan sementara dari daftar penerima aktif di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bukan dihapus permanen, tapi dibekukan karena sistem mendeteksi ketidaksesuaian kelayakan.
Pemerintah mulai memperketat penyaluran karena semakin banyak temuan data tidak sesuai di lapangan.
Melalui pembaruan DTSEN yang terhubung dengan berbagai lembaga, data penerima kini dianalisis lebih detail mulai dari kondisi ekonomi hingga aktivitas finansial.
Sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) tahun 2026 sudah di-upgrade besar-besaran dengan kemampuan deteksi otomatis yang jauh lebih canggih.
8 Penyebab KPM Masuk Daftar Exclude 2026
Berdasarkan rilis Kemensos, ini kriteria utama yang membuat bantuan dihentikan:
1. Masuk Desil Ekonomi Menengah:
Warga dengan desil di atas 5 dianggap lebih stabil dan tidak lagi diprioritaskan.
2. Pekerjaan Tidak Sesuai Kategori:
Terdaftar sebagai pegawai tetap, wiraswasta mapan, guru bersertifikasi, atau punya BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di atas UMP/UMR 2026.
Sistem kini terintegrasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Terhubung ASN, TNI, Polri:
Ada satu anggota dalam 1 KK yang berstatus ASN, TNI, Polri, aparatur desa aktif, hingga pensiunan instansi negara.
4. Kepemilikan Aset Mewah:
Data Samsat sudah terhubung.
Punya mobil atau motor di atas 250cc otomatis terdeteksi.
5. Data Tidak Valid / Ganda:
NIK ganda, alamat tidak sinkron dengan Dukcapil, atau penerima meninggal yang belum dilaporkan.
6. Terindikasi Judol dan Pinjol:
Integrasi data dengan PPATK membuat sistem dapat mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi pinjaman online tidak sehat.
Jika ditemukan, bantuan dihentikan untuk seluruh anggota KK.
7. Graduasi Alamiah:
Dinilai mampu berdasarkan tagihan listrik PLN dan riwayat transaksi bank.
8. Geotagging Rumah:
Foto rumah KPM yang diambil pendamping sosial dianalisis AI.
Rumah dengan lantai granit, dinding permanen mewah, hingga punya garasi mobil bisa dicoret.
Kabar Baik: Bisa Cair Lagi! Ini Cara Daftar Ulang di Perlinsos
Kemensos menegaskan penerima yang merasa datanya keliru masih memiliki peluang melakukan klarifikasi melalui operator sosial di desa atau dinas sosial setempat.
Prosesnya wajib disertai asesmen dan berita acara.
Saat ini DTKS resmi diganti dengan Perlinsos Digital, yaitu sistem perlindungan sosial terintegrasi berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang menghubungkan dan memverifikasi data kependudukan secara real-time.
Setelah diuji coba di Banyuwangi sejak September 2025, sistem ini diperluas untuk mengurangi exclusion error.
Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan PKH, BPNT, atau keduanya.
JALUR ONLINE - Daftar Mandiri via HP:
Langkah 1:
Login dengan IKD
- Akses situs resmi: perlindungan.kemensos.go.id/login-ikd atau perlinsos.kemensos.go.id
- Pilih “Masuk Dengan IKD”
- Sistem akan mengarahkan ke aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan lakukan verifikasi biometrik wajah
Langkah 2:
Daftar Program
- Klik menu “Daftar Program” di halaman utama
- Pilih program: PKH, BPNT, atau keduanya
- Baca syarat, setujui penggunaan data pribadi, dan lakukan verifikasi data pemohon
- Isi data pendukung yang diperlukan, termasuk ID pelanggan PLN 12 digit
- Klik “Setuju dan Daftar” dan simpan nomor registrasi sebagai bukti
Status bisa dipantau di menu “Program Bantuan Anda” dengan keterangan “Tahap proses verifikasi” atau “Aktif”.
JALUR OFFLINE - Jika Online Gagal / Status Tetap Exclude:
Ini yang paling ampuh untuk KPM Exclude:
1. Perbaiki Data di Dukcapil:
Jika masalah NIK, nama beda 1 huruf, atau tanggal lahir salah, sistem akan menolak otomatis.
Segera urus ke Dukcapil.
2. Manfaatkan Fitur Usul Sanggah di Desa/Kelurahan:
- Datang ke kantor desa/kelurahan
- Ajukan permohonan Usul Sanggah tertulis
- Lampirkan bukti: surat keterangan tidak mampu, slip gaji, foto kondisi rumah terkini
- Petugas akan verifikasi dan mengunggah ke sistem, tim kabupaten/kota akan meninjau dalam 14-30 hari kerja
3. Ikut Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes):
Forum resmi yang punya wewenang mengusulkan penambahan atau pencoretan DTKS.
Hadir dan sampaikan kondisi sebenarnya dengan bukti pendukung.
4. Hubungi Pendamping Sosial PKH / TKSK:
Mereka bisa mengecek detail penyebab pencoretan di sistem SIKS-NG.
Wajib Daftar Ulang? Siapa Saja?
Tidak semua KPM wajib daftar ulang.
Yang WAJIB adalah:
- KPM yang statusnya di cekbansos.kemensos.go.id tertulis EXCLUDE / Tidak Layak / Dinonaktifkan
- KPM yang bansosnya tidak cair 2 tahap berturut-turut
- KPM yang pindah domisili, ganti KK, atau ada perubahan anggota keluarga
Bagi KPM yang masih aktif dan cair normal, cukup rutin cek status 1 bulan sekali di aplikasi Cek Bansos resmi.
Tips Agar Bansos Tidak Kena Exclude Lagi
- Rutin cek aplikasi Cek Bansos minimal sebulan sekali
- Pastikan rekening KKS Merah Putih aktif, transaksi minimal 1x dalam 3 bulan agar tidak dormant
- Jaga kartu KKS, jangan sampai rusak dan salah PIN 3x
- Update data Dukcapil jika ada perubahan KK
- Waspada penipuan: Hanya gunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id. Jangan klik link WhatsApp yang mengatasnamakan Kemensos.
Peringatan: Pendaftaran Perlinsos gratis. Tidak ada pungutan biaya apapun. Jika ada oknum meminta uang untuk meloloskan bansos, laporkan ke Dinas Sosial atau call center Kemensos 171.