Berita

Catat! 3 Larangan Keras bagi Pemegang Kartu KKS Merah Putih dan Kewajiban Daftar Ulang di Portal Perlinsos Mulai Oktober

Diperbarui 0 4 mnt baca 622 kata
Catat! 3 Larangan Keras bagi Pemegang Kartu KKS Merah Putih dan Kewajiban Daftar Ulang di Portal Perlinsos Mulai Oktober
Catat! 3 Larangan Keras bagi Pemegang Kartu KKS Merah Putih dan Kewajiban Daftar Ulang di Portal Perlinsos Mulai Oktober —...

Bungko News – Ada informasi penting yang wajib diketahui seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, baik KKS lama maupun KKS baru.

Informasi ini berlaku untuk semua KPM di empat bank penyalur bansos.

Kartu KKS diterbitkan oleh empat bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, yaitu Bank BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI.

Kartu ini bukan ATM biasa.

Kartu KKS bersifat spesial dan tidak perlu diperpanjang selama KPM masih terdaftar aktif sebagai penerima bantuan sosial.

Menjelang penyaluran bantuan sosial Tahap 4 yang masih menggunakan kartu KKS, ada tiga poin penting yang harus dipatuhi KPM.

1. Kartu KKS Wajib Dipegang Sendiri, Tidak Boleh Dititipkan

Kementerian Sosial RI menegaskan, kartu KKS adalah 100% hak KPM.

Dilarang keras menitipkan atau memberikan kartu KKS kepada pihak lain dengan alasan apapun.

Kartu KKS tidak boleh dipegang oleh Ketua RT, RW, pendamping PKH, ketua kelompok, petugas desa, atau siapapun.

KPM wajib menyimpan dan memanfaatkannya sendiri.

Praktik penahanan kartu KKS oleh oknum adalah pelanggaran.

2. Jangan Gunakan KKS Untuk Menabung, Wajib Tarik 100%

Kartu KKS berbeda dengan kartu ATM pada umumnya dan tidak bisa digunakan untuk menabung.

Jika saldo bansos sudah masuk, segera tarik 100% dan jangan disisakan mengendap di rekening.

Jika saldo dibiarkan mengendap, sistem bank akan membaca KPM tersebut tidak mentransaksikan penarikan bansos dan dianggap tidak membutuhkan bantuan.

Hal ini bisa berpengaruh pada penyaluran bansos di tahap selanjutnya.

3. Jangan Gunakan KKS Untuk Menerima Transfer dari Luar Bansos

Ini poin yang paling sering menyebabkan desil KPM naik secara tiba-tiba.

Kartu KKS hanya boleh digunakan untuk penarikan dana bansos resmi dari pemerintah.

Jangan gunakan rekening KKS untuk menerima transferan rutin dari rekening lain, apalagi dengan nominal besar.

Contoh kasus nyata di lapangan:
Seorang KPM lansia di wilayah dampingan meminjamkan kartu KKS-nya kepada tetangga untuk menerima kiriman dari anaknya yang bekerja sebagai TKI di luar negeri dengan nominal Rp5 juta hingga Rp15 juta dalam kurun 1-3 bulan.

Hasilnya, pada penyaluran Tahap 1 dan 2 aman, namun di Tahap 3 desilnya naik dan dianggap keluarga sejahtera/mampu.

Sistem perbankan akan membaca transaksi tidak wajar dengan nominal besar di rekening bansos sebagai indikator kemampuan ekonomi.

Solusinya:
Jika ingin melakukan transaksi pribadi, transfer, atau menerima kiriman dengan nominal besar, gunakan rekening atau kartu ATM lain, bukan rekening KKS.

Perlu dicatat, jika KPM sudah menarik saldo bansos Rp600.000 misalnya, lalu mentransferkannya ke rekening anak atau orang tua melalui metode cash transfer/transfer tunai, itu masih diperbolehkan karena termasuk kategori penarikan.

Yang dilarang adalah menerima transfer masuk rutin dengan nominal besar ke dalam rekening KKS.

Apakah KPM PKH dan BPNT Harus Daftar Ulang di Portal Perlinsos?

Pertanyaan ini paling banyak ditanyakan KPM di kolom komentar.

Jawabannya:
YA, WAJIB.

Pemerintah mewacanakan penerapan Portal Perlinsos sebagai basis data untuk bansos digital di tahun 2027.

Data bansos tahun 2027 nantinya akan diambil dari data pendaftaran terbaru melalui Portal Perlinsos dan juga dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baik penerima PKH, penerima BPNT/Sembako, maupun masyarakat umum yang belum pernah menerima bansos, diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui Portal Perlinsos.

Jadwalnya:

Masa registrasi ulang akan dibuka mulai Oktober hingga Desember.

Saat ini beberapa wilayah memang belum terkoneksi.

Pada minggu kedua Oktober 2025, sekitar 258 kabupaten/kota yang sebelumnya belum terjangkau akan sudah bisa mengakses Portal Perlinsos.

Selama masa registrasi, para pendamping PKH di seluruh Indonesia akan ditugaskan menjadi agen Perlinsos untuk membantu warga mendaftar.

KPM diimbau untuk aktif bertanya kepada pendamping PKH masing-masing di wilayahnya pada bulan Oktober nanti terkait mekanisme pendaftaran.

"Manfaatkan waktunya karena hanya dari bulan Oktober sampai Desember saja untuk masa registrasi ulang. Jika belum ada informasi dari pendamping, wajib ditanyakan," demikian disampaikan dalam Channel Cek Bansos.

Informasi ini penting untuk disebarluaskan kepada KPM baru agar tidak gagal paham dan bansosnya tetap berlanjut di tahun mendatang.

Berita Terkait