Berita

Mulai Januari 2027! Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

Diperbarui 0 5 mnt baca 894 kata
Mulai Januari 2027! Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Seleksi Ulang
Mulai Januari 2027! Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Seleksi Ulang — Peralihan status tersebut direncanak...

Bungko News – Kabar terbaru mengenai masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian.

Pemerintah dan DPR RI menyepakati bahwa guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes atau seleksi ulang.

Peralihan status tersebut direncanakan mulai Januari 2027 dan dilakukan secara bertahap.

Informasi terbaru ini disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani setelah melakukan pembahasan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada Senin, 21 September 2026.

Menurut Lalu, keputusan tersebut menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak perlu kembali menjalani tes untuk mendapatkan status penuh waktu.

"Pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes," kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sekitar 240 Ribu Guru Akan Dialihkan

Dalam perkembangan terbaru tersebut, jumlah guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan ke status penuh waktu diperkirakan mencapai sekitar 240 ribu orang.

Komisi X DPR menyebut proses pengalihan akan dimulai pada Januari 2027 dan ditargetkan berlangsung secara bertahap hingga 2029.

Pemerintah dan DPR juga telah membahas kebutuhan anggaran untuk mendukung proses tersebut.

Anggaran yang disebut disiapkan mencapai sekitar Rp23 triliun.

Data pemerintah sebelumnya mencatat jumlah guru PPPK secara keseluruhan mencapai lebih dari 900 ribu orang.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Agustus 2026 mencatat terdapat 231.246 guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu, dari total 908.617 guru PPPK.

Dengan demikian, jumlah yang disebut dalam perkembangan terbaru DPR berada pada kisaran yang sama dengan data pemerintah mengenai guru PPPK paruh waktu.

Tidak Perlu Tes Ulang

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, sebelumnya juga memberikan penjelasan mengenai polemik apakah guru PPPK paruh waktu harus mengikuti tes kembali untuk beralih menjadi penuh waktu.

Nunuk menegaskan bahwa peralihan tersebut merupakan perubahan status, bukan proses seleksi ulang.

Menurut penjelasannya, guru PPPK paruh waktu telah mengikuti rangkaian seleksi untuk menjadi PPPK pada proses sebelumnya.

Karena itu, perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dilakukan melalui tes baru.

Penegasan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul berbagai informasi mengenai kemungkinan adanya tes dalam proses penataan status guru PPPK.

Dengan adanya penjelasan terbaru tersebut, guru PPPK paruh waktu tidak perlu menyamakan proses perubahan status menjadi PPPK penuh waktu dengan proses seleksi untuk menjadi PNS.

Peralihan Dimulai Januari 2027

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya telah menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Agustus 2026.

Saat itu pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan penataan status guru menjadi bagian dari upaya memberikan arah karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

Kemendikdasmen juga menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS apabila ingin beralih menjadi PNS.

Namun, jalur menuju PNS tetap dilakukan melalui mekanisme seleksi atau tes.

Artinya, terdapat perbedaan antara peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan seleksi untuk menjadi PNS.

Peralihan ke PPPK penuh waktu tidak menggunakan tes ulang, sedangkan keinginan untuk menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Bukan Berarti Langsung Menjadi PNS

Guru PPPK paruh waktu juga perlu memahami bahwa perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis mengubah status mereka menjadi PNS.

Status PPPK dan PNS merupakan bagian dari kategori aparatur sipil negara dengan mekanisme pengangkatan yang berbeda.

Pemerintah merencanakan pembukaan peluang seleksi CPNS guru pada 2027.

Bagi guru PPPK yang ingin mengikuti jalur tersebut, tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, istilah "tanpa tes" dalam perkembangan terbaru harus dipahami secara spesifik, yakni tanpa tes untuk peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, bukan tanpa tes untuk menjadi PNS.

Ada Tahapan Penataan Hingga 2029

Pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu.

Berdasarkan informasi Komisi X DPR, prosesnya akan dimulai pada Januari 2027 dan dilakukan secara bertahap hingga 2029.

Pelaksanaan di lapangan nantinya tetap membutuhkan penyesuaian dengan kebutuhan guru, formasi, administrasi kepegawaian, serta aturan teknis yang ditetapkan pemerintah.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu sendiri telah mengatur keberadaan PPPK paruh waktu, termasuk jabatan guru, hak dan kewajiban, perjanjian kerja, pemberhentian, serta ketentuan mengenai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 26 Juni 2026.

Guru Diminta Mengikuti Informasi Resmi

Dengan adanya perubahan informasi mengenai mekanisme peralihan, guru PPPK paruh waktu perlu mencermati pengumuman resmi pemerintah.

Kemendikdasmen sebelumnya mengingatkan agar informasi mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi dan tahapan seleksi CPNS 2027 diikuti melalui kanal resmi pemerintah.

Hal ini penting karena peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan seleksi CPNS merupakan dua proses yang berbeda.

Guru PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi penuh waktu juga tetap perlu memastikan data kepegawaian dan administrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes atau seleksi ulang.

Pemerintah dan DPR menyebut jumlah guru yang menjadi sasaran kebijakan ini berada di kisaran 240 ribu orang, dengan pelaksanaan dilakukan secara bertahap hingga 2029.

Namun, perubahan tersebut tidak sama dengan pengangkatan menjadi PNS.

Guru PPPK yang ingin mendapatkan status PNS tetap harus mengikuti jalur seleksi CPNS sesuai persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Bagi guru PPPK paruh waktu, perkembangan ini memberikan kepastian baru mengenai arah penataan status kepegawaian.

Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan, termasuk tahapan administrasi dan mekanisme pengalihan di masing-masing instansi, tetap perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Berita Terkait