Bungko News – Berikut rangkuman berita lengkap dari link JPNN tersebut - Gaji Tunjangan Sudah Aman, PPPK Senior Menunggu Diangkat Prabowo Jadi PNS:
JAKARTA - Kepastian kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya menemui titik terang.
Di tengah isu peralihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memastikan gaji dan tunjangan PPPK sudah aman karena akan ditanggung APBN.
Gaji dan Tunjangan PPPK Sudah Aman
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan anggaran untuk PPPK sudah disetujui DPR.
"Alhamdulillah DPR RI menyetujui anggaran untuk peralihan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu. Artinya, gaji dan tunjangannya sudah aman," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Kamis (24/9/2026).
Skemanya, guru yang berstatus PNS selama ini sudah dibiayai pemerintah pusat.
Untuk PPPK, skema serupa akan berlaku.
Tunjangan serta gaji bagi guru PPPK penuh waktu tersebut pada waktunya akan ditanggung penuh oleh APBN melalui pemerintah pusat.
Hal senada ditegaskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu (23/9/2026) yang membahas pendidikan gratis.
Mu'ti menegaskan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Guru negeri, guru PNS itu dibiayai oleh APBN.
Nah, guru PPPK, selama ini masih ada dua kan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Guru PPPK paruh waktu mulai tahun 2027 itu akan menjadi penuh waktu,” kata Mu'ti.
Untuk mengamankan di daerah, pemerintah pusat juga menambah Transfer ke Daerah (TKD).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pembayaran gaji PPPK di daerah berada dalam posisi aman setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan TKD senilai Rp18,9 triliun.
Bahkan Kementerian Keuangan RI menganggarkan sekitar Rp 31,1 triliun khusus untuk pembayaran gaji dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh secara bertahap mulai Januari 2027 mendatang.
Perubahan status tersebut akan disertai dengan tunjangan yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat.
Secara regulasi, selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu berhak atas tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, pangan, serta THR sesuai jabatan dan masa kerja.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Sebagai informasi, pada 2026 pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu sebesar satu kali gaji pokok.
PPPK Senior Menunggu Diangkat Jadi PNS
Di sisi lain, PPPK senior atau yang sudah lama mengabdi kini menanti kepastian alih status menjadi PNS.
Tuntutan yang disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo, yakni pengalihan status PPPK ke PNS, terbitkan regulasi bahwa hanya satu jenis ASN.
"Kalau PPPK dan PNS sama-sama ASN, kenapa tidak disatukan saja. Cukup satu nama, ASN," tegas Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah.
Fadlun mengaku sudah menyurati Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Mereka menyurati Presiden agar secepatnya dikeluarkan regulasi untuk pengalihan PPPK ke PNS tanpa tes lagi.
"Kami menyurat Presiden Prabowo dan DPR RI agar PPPK segera dialihkan ke PNS sebelum ada gelombang PHK massal lantaran daerah ruang fiskalnya menyempit," kata Fadlun kepada JPNN.com, Rabu (1/10).
Desakan serupa datang dari daerah.
Eko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD MATAHARI 08 Provinsi Riau Bidang Pendidikan, mendorong agar seluruh ASN PPPK dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk kepastian karier dan penghargaan terhadap pengabdian guru.
Bahkan dalam aksi, muncul tuntutan gaji guru PPPK yang diangkat jadi PNS hingga Rp15 juta.
Sinyal Kuat dari Istana
Kabar yang ditunggu-tunggu jutaan PPPK akhirnya mulai menemui titik terang.
Pemerintah disebut akan segera mengumumkan skema alih status PPPK menjadi PNS dalam waktu dekat.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Brian Yuliarto, yang menegaskan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Proses alih status PPPK menjadi PNS segera diumumkan.
Menteri memastikan bahwa pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena merupakan kebijakan beliau,” ujar Brian.
Meski belum ada Peraturan Pemerintah terbaru yang terbit, sinyalnya sudah sangat kuat.
Pemerintah saat ini tengah mematangkan regulasi agar PPPK senior yang telah memenuhi masa kerja dan kinerja bisa langsung dialihkan tanpa tes ulang, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Untuk saat ini, guru PPPK di sekolah negeri akan digaji pemerintah pusat, dan dana BOS bisa difokuskan untuk guru non-ASN.
Para PPPK diminta tetap menjalankan tugas sambil menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo dalam waktu dekat.